Jalan Jendral Sudirman No. 58, Wumialo, Kota Tengah, Wumialo, Gorontalo, Kota Gorontalo, Gorontalo 96128

Pengumuman

Penyampaian LPJ Bendahara dan Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal

Nomor : S-931/KPN.2901/2026
Sifat : Segera
     

 

 

Sehubungan dengan kegiatan penyampaian LPJ Bendahara dan Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal dapat kami sampaikan sebagai berikut:

  1. Kami menyampaikan apresiasi atas kerja sama Bapak/Ibu KPA atas partisipasi aktif dalam penyampaian LPJ Bendahara dan Rekonsiliasi Eksternal periode April 2026 sehingga kegiatan tersebut dapat terselesaikan dengan tepat waktu.
  2. Penyampaian LPJ Bendahara berpedoman pada PMK-162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  3. Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, Dan Penyampaian Laporan Keuangan Pada Kementerian Negara/Lembaga.
  4. Selanjutnya, untuk menjamin kelancaran kegiatan penyampaian LPJ Bendahara dan pelaksanaan rekonsiliasi Eksternal Periode Mei 2026 dan pada periode bulan selanjutnya perlu diperhatikan batas waktunya yaitu:
    1. Penyampaian LPJ Bendahara dilaksanakan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 merupakan hari libur maka LPJ Bendahara disampaikan pada hari kerja sebelumnya.
    2. Periode penyelesaian Rekonsiliasi Eksternal dilaksanakan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
    3. Pengenaan Sanksi diberikan atas keterlambatan penyampaian LPJ Bendahara maupun keterlambatan penyelesaian rekonsiliasi eksternal. Sanksi berupa penundaan penerbitan SP2D atas SPM UP/SPM-TUP/SPM-GUP maupun SPM LS Bendahara dan tidak menggugurkan kewajiban penyampaian LPJ Bendahara maupun penyelesaian Rekonsiliasi Eksternal.
  5. Berkaitan dengan hal di atas dihimbau untuk:
    1. Memantau progres penyelesaian LPJ Bendahara dan penyelesaian to do list secara periodik pada Aplikasi MyIntress.
    2. Segera melakukan input transaksi/melakukan pendetailan/menyelesaikan to do list pada Aplikasi SAKTI (baik pada Modul Bendahara, Modul Persediaan, Modul Aset Maupun Modul Pelaporan) sehingga pada minggu berkenaan transaksi tersebut sudah tuntas tercatat (Gerakan Jumat Bersih).
    3. Aktif berkoordinasi dengan Kantor Wilayah dan Unit Eselon I masing-masing dalam rangka percepatan tutup buku transaksi/penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR) pada masing-masing satker.
    4. Segera memberitahukan kepada KPPN Gorontalo apabila terjadi perubahan pejabat pengelola keuangan maupun perubahan kelembagaan di satuan kerja.

Dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka membangun Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan memberikan pelayanan secara PASTI: Profesional, Akurat, Santun, Tuntas, dan Ikhlas.

 


 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gorontalo
Jalan Jenderal Sudirman Nomor 58 Gorontalo
Call Center: 14090

 

IKUTI KAMI

  Instagram  

 

SALURAN PENGADUAN

 

Search