Â
Dasar hukum:
KPA/Kepala Satker menyampaikan Surat Keputusan penetapan KPA, PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Pejabat Pengganti kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN.
(Pasal 193 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023)



