Formulir ini digunakan sebagai layanan penyelesaian retur SP2D pada KPPN Gorontalo. Proses ini dilakukan setelah Satuan Kerja mendapat pemberitahuan retur SP2D dari KPPN Gorontalo melalui aplikasi SPANEXT spanext.kemenkeu.go.id.
Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk penyelesaian retur SP2D adalah sebagai berikut:
- Ralat/Perbaikan Data Rekening Penerima Pembayaran yang ditandatangani dan cap oleh KPA atau telah TTE KPA.
- Kolom perbaikan ralat rekening (sebelum dan sesudah perbaikan).
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), tertulis jumlah yang teretur beserta TTD dengan Materai.
- Surat permohonan Penonaktifan/perubahan supplier yang lama, berisi data supplier lama yang ingin dinonaktifkan/dirubah data rekening (nama/nomor).
- Dokumen buku tabungan / rekening koran.



