Jalan Jendral Sudirman No. 58, Wumialo, Kota Tengah, Wumialo, Gorontalo, Kota Gorontalo, Gorontalo 96128

Penerimaan Surat Perintah Membayar (SPM) / Penerbitan SP2D

 

Persyaratan

  1. ADK SPM (sesuai jenis SPM)
  2. Dokumen SPM beserta lampiran / dokumen pendukung. (Seluruh dokumen disampaikan secara elektronik oleh satuan kerja melalui Aplikasi Web SAKTI https://sakti.kemenkeu.go.id)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pegawai Seksi Pencairan Dana (PD) melakukan monitoring pada Aplikasi SAKTI.
  2. Pegawai Seksi PD mengunduh ADK dan dokumen pendukung SPM.
  3. Pegawai Seksi PD meneliti kelengkapan dan kebenaran SPM beserta Dokumen Pendukung sesuai jenis SPM yang terdapat dalam ketentuan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
  4. Apabila berdasarkan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan pengujian formil SPM tidak memenuhi persyaratan, Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan penolakan Dokumen Elektronik SPM dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI.
  5. Apabila Dokumen SPM telah sesuai, Pegawai Seksi PD/PDMS mengunggah ADK Resume Tagihan ke dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).
  6. Pejabat dan/atau Pegawai Seksi terkait Penerbitan SP2D secara berjenjang melakukan seluruh pengujian/validasi secara system pada SPAN, melakukan reviu atas tagihan, melakukan approval tagihan, dan menerbitkan SP2D sesuai prosedur penerbitan SP2D.
  7. Satuan Kerja menerima informasi terkait persetujuan/penolakan penerbitan SP2D melalui Aplikasi SAKTI.

Waktu Penyelesaian

1 (satu) jam sejak ADK SPM diunggah ke SPAN, dengan prasyarat kondisi sebagai berikut:

 

  1. ADK SPM masuk ke SPAN pukul 08.00 sampai dengan 12.00 waktu setempat;
  2. tidak di saat load pekerjaan KPPN sedang tinggi (contoh: kondisi akhir tahun)
  3. Data Supplier, Kontrak, dan/atau RPD sudah terdaftar/terekam dalam SPAN;
  4. tidak dalam keadaan force majeure. Jam Kerja Layanan (waktu setempat): Senin - Jumat (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya


Produk Pelayanan

Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas SPM LS dan Non-LS

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gorontalo
Jalan Jenderal Sudirman Nomor 58 Gorontalo
Call Center: 14090

 

IKUTI KAMI

  Instagram  

 

SALURAN PENGADUAN

 

Search