Persyaratan
- ADK SPM (sesuai jenis SPM)
- Dokumen SPM beserta lampiran / dokumen pendukung. (Seluruh dokumen disampaikan secara elektronik oleh satuan kerja melalui Aplikasi Web SAKTI https://sakti.kemenkeu.go.id)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pegawai Seksi Pencairan Dana (PD) melakukan monitoring pada Aplikasi SAKTI.
- Pegawai Seksi PD mengunduh ADK dan dokumen pendukung SPM.
- Pegawai Seksi PD meneliti kelengkapan dan kebenaran SPM beserta Dokumen Pendukung sesuai jenis SPM yang terdapat dalam ketentuan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
- Apabila berdasarkan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan pengujian formil SPM tidak memenuhi persyaratan, Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan penolakan Dokumen Elektronik SPM dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI.
- Apabila Dokumen SPM telah sesuai, Pegawai Seksi PD/PDMS mengunggah ADK Resume Tagihan ke dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).
- Pejabat dan/atau Pegawai Seksi terkait Penerbitan SP2D secara berjenjang melakukan seluruh pengujian/validasi secara system pada SPAN, melakukan reviu atas tagihan, melakukan approval tagihan, dan menerbitkan SP2D sesuai prosedur penerbitan SP2D.
- Satuan Kerja menerima informasi terkait persetujuan/penolakan penerbitan SP2D melalui Aplikasi SAKTI.
Waktu Penyelesaian
1 (satu) jam sejak ADK SPM diunggah ke SPAN, dengan prasyarat kondisi sebagai berikut:
- ADK SPM masuk ke SPAN pukul 08.00 sampai dengan 12.00 waktu setempat;
- tidak di saat load pekerjaan KPPN sedang tinggi (contoh: kondisi akhir tahun)
- Data Supplier, Kontrak, dan/atau RPD sudah terdaftar/terekam dalam SPAN;
- tidak dalam keadaan force majeure. Jam Kerja Layanan (waktu setempat): Senin - Jumat (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas SPM LS dan Non-LS


