Jawaban:
Pejabat yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) KPA tidak boleh merangkap sebagai PPK. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 tahun 2024 pasal 183.
Selengkapnya unduh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 tahun 2024.


