Jalan Jendral Sudirman No. 58, Wumialo, Kota Tengah, Wumialo, Gorontalo, Kota Gorontalo, Gorontalo 96128

Soal Sering Ditanya / Frequently Asked Questions (FAQ)

Pegawai Outsourcing, Apakah Dapat Uang Lembur?

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

✨Pegawai Outsourcing, Apakah Dapat Uang Lembur?

TemanHAI, perlu diketahui ya.

Sesuai PMK Nomor 85/PMK.05/2017, pembayaran uang lembur dan uang makan lembur tidak berlaku bagi pegawai yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja/kontrak dengan penyedia tenaga alih daya. Jadi, apabila terdapat pegawai outsourcing di satuan kerja yang melakukan lembur, tidak berhak menerima pembayaran uang lembur maupun uang makan lembur.

Image

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gorontalo
Jalan Jenderal Sudirman Nomor 58 Gorontalo
Call Center: 14090

 

IKUTI KAMI

  Instagram  

 

SALURAN PENGADUAN

 

Search