✨Pegawai Outsourcing, Apakah Dapat Uang Lembur?
TemanHAI, perlu diketahui ya.
Sesuai PMK Nomor 85/PMK.05/2017, pembayaran uang lembur dan uang makan lembur tidak berlaku bagi pegawai yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja/kontrak dengan penyedia tenaga alih daya. Jadi, apabila terdapat pegawai outsourcing di satuan kerja yang melakukan lembur, tidak berhak menerima pembayaran uang lembur maupun uang makan lembur.



