Halo #TemanHAI Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK pasal 6 ayat (1) diatur bahwa kriteria jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK.
Sesuai Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pasal 6 ayat (1) diatur bahwa Kriteria Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:
- Jabatan yang disetarakan dengan Jabatan Administrasi atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
- Jabatan yang diperlukan untuk percepatan eningkatan kapasitas organisasi;
- Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
- bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau Pejabat yang Berwenang;
- bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan
- bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.
Sesuai ketentuan tersebut, maka PPNPN/ PPPK tidak dapat menduduki jabatan di bidang pengelolaan keuangan negara.



