Jalan Jendral Sudirman No. 58, Wumialo, Kota Tengah, Wumialo, Gorontalo, Kota Gorontalo, Gorontalo 96128

Soal Sering Ditanya / Frequently Asked Questions (FAQ)

Kartu Kredit Pemerintah (KKP) vs Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKP Domestik), Apa Bedanya?

TemanHAI, pernah dengar tentang Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKP Domestik)? 🤔 Kedua kartu ini menjadi alat pembayaran penting bagi satuan kerja dalam bertransaksi. Tapi, apakah keduanya benar-benar sama?

Pada prinsipnya tidak terdapat perbedaan antara Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dengan Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKP Domestik). Dari sisi dasar hukum, KKP dan KKP Domestik sama-sama berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 PMK.05/2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021. Sehingga, pengaturan pada KKP juga berlaku pada KKP Domestik, termasuk dalam hal penggunaan dan pertanggungjawaban.

Untuk KKP Domestik lebih lanjut diatur pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-12/PB/2022.

Terus, apa bedanya?

  • Perbedaan mendasar pada KKP dan KKP Domestik adalah prinsipal pada kartu.
  • Prinsipal kartu kredit secara umum tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021.
  • Prinsipal kartu yang saat ini bekerjasama dengan Bank Penerbit KKP adalah Visa, Mastercard, dan GPN. Sedangkan KKP Domestik secara khusus merupakan KKP dengan prinsipal GPN. Sehingga penggunaan KKP Domestik ikut memajukan program gerakan bangga buatan indonesia mengingat pemrosesan transaksi dilaksanakan di dalam negeri serta lebih diarahkan untuk transaksi dalam negeri.
  • Adapun perbedaan antara prinsipal Visa, Mastercard, dan GPN dapat dikonsultasikan dengan Bank Penerbit KKP dan/atau Bank Indonesia selaku pemrakarsa GPN. Satker dapat memilih prinsipal pada saat penerbitan KKP berdasarkan prinsipal yang bekerjasama dengan Bank Penerbit KKP mitra Satker.

Sebagai informasi tambahan, saat ini KKP Domestik telah dilakukan rebranding oleh Bank Indonesia menjadi Kartu Kredit Indonesia (KKI) Sektor Publik.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gorontalo
Jalan Jenderal Sudirman Nomor 58 Gorontalo
Call Center: 14090

 

IKUTI KAMI

  Instagram  

 

SALURAN PENGADUAN

 

Search