Jalan Jendral Sudirman No. 58, Wumialo, Kota Tengah, Wumialo, Gorontalo, Kota Gorontalo, Gorontalo 96128

Soal Sering Ditanya / Frequently Asked Questions (FAQ)

Tanya Jawab Seputar KKP Domestik

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang
 
No Pertanyaan & Jawaban
1
Pertanyaan: Terkait penggunaan KKP Domestik dengan QRIS untuk aktivasi mobile banking, apakah ponsel dan pulsa dapat dibebankan ke kantor?

Jawaban:
Dalam rangka aktivasi dan penggunaan aplikasi mobile banking, penggunaan ponsel milik pemegang KKP bersifat pribadi dan tidak dapat dibebankan kepada APBN.

2
Pertanyaan: Bagaimana penggunaan KKP Domestik di wilayah Aceh?

Jawaban:
Penggunaan KKP Domestik di wilayah Aceh difasilitasi oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) dan saat ini tengah dalam tahap pengembangan.

3
Pertanyaan: Apa perbedaan kartu debit Bendahara Pengeluaran dengan KKP Domestik?

Jawaban:
Kartu debit Bendahara Pengeluaran langsung mengurangi saldo UP pada rekening Bendahara Pengeluaran. KKP Domestik membebani limit KKP dan satker membayar saat jatuh tempo tagihan.

4
Pertanyaan: Apakah satker akan memegang 2 KKP?

Jawaban:
Tahap 1: KKP fisik tetap berupa KKP existing dengan tambahan QRIS. Tahap 2: Akan diberikan kartu fisik KKP Domestik berlogo GPN.

5
Pertanyaan: Apakah pertanggungjawaban GUP KKP serta permintaan TUP dan GTUP dilakukan akumulatif?

Jawaban:
Ya, dilakukan secara akumulatif.

6
Pertanyaan: Apa kelebihan dan kekurangan KKP Domestik?
Jawaban:
Kelebihan:
  • Dapat digunakan pada merchant tanpa mesin EDC (cukup QRIS).
  • Riwayat transaksi tampil di aplikasi mobile banking.
Kekurangan:
  • Batas maksimal Rp10 juta per transaksi (aturan Bank Indonesia).
  • Tahap awal hanya via QRIS.
  • Belum bisa untuk merchant luar negeri atau yang belum menyediakan QRIS.
7
Pertanyaan: Apakah ada perubahan limit KKP existing?

Jawaban:
Limit KKP Domestik merupakan bagian dari limit KKP existing dan ditentukan oleh masing-masing satker, sehingga tidak perlu perubahan limit.

8
Pertanyaan: Apakah perlu cetak ulang KKP existing?

Jawaban:
Satker tidak perlu melakukan cetak ulang KKP existing.

9
Pertanyaan: Apakah satker boleh hanya menggunakan KKP Domestik?

Jawaban:
Satker memiliki kewenangan menggunakan seluruh atau sebagian pagu UP KKP untuk KKP Domestik.

10
Pertanyaan: Apakah transaksi dalam negeri wajib menggunakan KKP Domestik?

Jawaban:
KKP existing tetap digunakan untuk transaksi dalam dan luar negeri. KKP Domestik merupakan perluasan metode pembayaran via QRIS.

11
Pertanyaan: Apakah ada perbedaan kewajiban pajak?

Jawaban:
Kewajiban pajak KKP Domestik mengikuti ketentuan KKP existing.

12
Pertanyaan: Apakah harus memiliki KKP existing terlebih dahulu?

Jawaban:
Satker wajib memiliki KKP existing sebelum dapat menggunakan KKP Domestik sesuai PER-12/PB/2022.

13
Pertanyaan: Apakah KKP dapat digunakan oleh satker tanpa UP?

Jawaban:
Tidak dapat, karena pertanggungjawabannya menggunakan mekanisme UP.

14
Pertanyaan: Apakah KKP Domestik dapat digunakan untuk sumber dana PNBP dan BLU?

Jawaban:
Hanya dapat digunakan untuk transaksi APBN dengan sumber dana Rupiah Murni.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gorontalo
Jalan Jenderal Sudirman Nomor 58 Gorontalo
Call Center: 14090

 

IKUTI KAMI

  Instagram  

 

SALURAN PENGADUAN

 

Search