Jalan Jendral Sudirman No. 58, Wumialo, Kota Tengah, Wumialo, Gorontalo, Kota Gorontalo, Gorontalo 96128

Soal Sering Ditanya / Frequently Asked Questions (FAQ)

Tanya Jawab Seputar Aplikasi Gaji Web

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

DATA PEGAWAI 

 

1: Pada saat membuat gaji mengapa terdapat Potongan Lain-Lain, Utang, dan/atau Tunggakan?

Jawaban:
Silahkan cek pada Data Pegawai > Detil > Pot Lain / Utang / Tunggakan untuk pegawai tersebut.

2: Satker meminta history kartu pegawai yang belum lengkap.

Jawaban:
Silahkan berkoordinasi dengan KPPN untuk menanyakan kode satker asal pada menu Pegawai > Pencarian Pegawai Seluruh Satker. Selanjutnya masuk ke Menu Laporan > Kartu Pegawai > cari pegawai > klik Import History Gaji > masukan kode satker asal > klik proses.

3: Muncul validasi “NIP/NRP belum proses validasi ke BKN/KPPN”.

Jawaban:
Klik icon Loop biru pada isian NIP/NIK untuk validasi pegawai ke BKN.

4: Saat rekam/ubah/hapus rekening muncul error “Parameter tidak valid”.

Jawaban:
Cek apakah terdapat karakter “-” pada nama pegawai. Jika ada, sesuaikan dengan KTP.

5: SK PNS dan SK CPNS ingin dilakukan perubahan.

Jawaban:
SK yang sudah dijadikan dasar pembayaran tidak dapat diubah/dihapus. Silahkan rekam ulang dengan jenis SK “36”.

6: Pada formulir 1721-A2 terdapat nominal pada poin 24 PPh Pasal 21 kurang/lebih bayar.

Jawaban:
Nominal tersebut adalah pajak yang telah dipotong pada masa pajak terakhir (bulan Desember).

 

 

 


GAJI INDUK / SUSULAN

 

1: Validasi “Isian Bulan dan Tahun salah” saat membuat gaji susulan.

Jawaban:
Periode diisi bulan/tahun saat membuat gaji susulan. Periode Semua diisi periode gaji susulan yang diajukan.

2: Status masih “41 - Kirim Gaji ke KPPN” setelah penghapusan.

Jawaban:
Lakukan penghapusan mulai dari PPSPM, PPK, Bendahara, dan Operator.

3: Tolakan “dobel NIP aktif di Satker”.

Jawaban:
Koordinasikan dengan KPPN untuk mengubah status pada menu Pegawai > Ubah Kedudukan Pegawai Aktif.

4: Tolakan “Pegawai tidak ada di database KPPN”.

Jawaban:
Jika ada perubahan NIP, kirim perubahan ke KPPN. Jika pegawai baru, kirim pegawai baru ke KPPN.

 

 

 


KEKURANGAN GAJI

 

1: Validasi kekurangan gaji THR/Gaji 13 sudah pernah dimintakan.

Jawaban:
Rekam SK dengan jenis Kekurangan THR atau Kekurangan Gaji 13 sebagai dasar.

2: Validasi “Data Salah, Perbaiki isian gaji lama/baru”.

Jawaban:
Isian periode SK Baru diisi periode gaji baru diajukan pertama kali. Isian periode SK Lama disesuaikan agar terbentuk selisih bulan yang benar.

3: Pegawai pensiun dengan kenaikan pangkat ingin dibuat kekurangan gaji.

Jawaban:
Gunakan jenis SK 05 (SK Kenaikan Pangkat Pengabdian).

4: Validasi “Nilainya hanya 100,00”.

Jawaban:
Pastikan jenis SK yang dipilih sudah sesuai.

5: Validasi “Isian Gapok tidak boleh mundur”.

Jawaban:
Jika untuk kekurangan periode lalu, isi gapok “0”. Jika koreksi kesalahan, gunakan jenis SK “36”.

 

 

 


UANG MAKAN / UANG LEMBUR

 

1: Pegawai tidak muncul dalam daftar UM/UL.

Jawaban:
Cek menu Pegawai > Data Pegawai > Detil > Ubah Satker UM/UL/Tukin.

2: Pegawai tidak muncul di satker pembayar UM/UL.

Jawaban:
Langsung proses pada menu gaji.

 

 

 


BPJS 

 

1: Cara merekam BPJS untuk keluarga lain.

Jawaban:
Rekam keluarga dengan status “Tertanggung”. Gunakan kode keluarga A, B, C, D, atau E sesuai ketentuan. Rekam Surat Kuasa SK 44 (PNS/PPPK) atau SK 51 (TNI/POLRI).

2: Dasar perhitungan BPJS.

Jawaban:
(Gaji Pokok + Tunjangan terkait) × 1%. Maksimal potongan Rp120.000 sesuai PER-7/PB/2021.

3: Arti kode BPJS di SK Perubahan.

Jawaban:
Menunjukkan jumlah keluarga lain dan anak keempat dst yang ditanggung.

 

 

 


SKPP

 

1: SKPP tertolak karena nomor sudah pernah digunakan.

Jawaban:
Gunakan nomor SKPP yang berbeda.

2: Data pegawai satker dan KPPN tidak sesuai.

Jawaban:
Kirim Pegawai Baru pada menu Kirim dan koordinasi dengan KPPN.

3: Validasi “Error Proses di KPPN”.

Jawaban:
Terjadi karena tidak ada histori gaji. Import History Gaji melalui menu Laporan > Kartu Pegawai.

 

 

 


TUNJANGAN KINERJA

 

1: Mekanisme jika gaji induk dan tukin dibayar di satker berbeda.

Jawaban:
Atur pada menu Pegawai > Data Pegawai > Detil > Ubah Satker UM/UL/Tukin.

2: Validasi grade tukin melebihi referensi PP.

Jawaban:
Pastikan grade diisi 2 digit (contoh: 08).

3: Validasi “Nilai bruto/potongan/bersih tidak sesuai”.

Jawaban:
Pastikan seluruh kolom terisi. Jika tidak ada potongan, isi 0.

4: Upload ADK error “Upload Gagal”.

Jawaban:
Pastikan nama file < 45 karakter dan ukuran < 14 MB.

5: Upload ADK Penghasilan Lain tidak bisa.

Jawaban:
ADK Penghasilan Lain hanya diupload pada bulan Desember untuk perhitungan pajak akhir tahun.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gorontalo
Jalan Jenderal Sudirman Nomor 58 Gorontalo
Call Center: 14090

 

IKUTI KAMI

  Instagram  

 

SALURAN PENGADUAN

 

Search