Pertanyaan:
Terkait dengan Top Up atau pengisian deposit kartu pembayaran elektronik (seperti e-money/brizzi/flazz/e-toll, dll) untuk pembayaran tol bagaimana pengaturannya?
Jawaban:
- Saat ini hampir seluruh sistem pembayaran tol menggunakan kartu elektronik (e-money/flazz/e-toll atau kartu lainnya) yang mewajibkan pengguna untuk melakukan pengisian saldo terlebih dahulu (deposit). Bukti pengisian (deposit) pada e-money/ flazz/e-toll atau kartu lainnya belum dapat digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban pengeluaran negara karena jasa (penggunaan jalan tol) belum diterima/dinikmati sehingga belum mengurangi deposit (saldo masih dalam kepemilikan satker yang bersangkutan).
- Terkait dengan penggunaan jalan tol, yang dapat dijadikan sebagai bukti pertanggungjawaban adalah biaya tol yang sudah dikeluarkan berdasarkan bukti/struk pembayaran di gerbang tol, bukan bukti pengisian deposit e-money/flazz/e-toll atau kartu lainnya.
Kesimpulan:
Pertanggungjawaban biaya tol sesuai bukti/struk pembayaran mengikuti substansi penggunaannya, misalnya:
- Pertanggungjawaban biaya tol dalam rangka perjalanan dinas dapat dikatagorikan sebagai komponen biaya transport sesuai dengan PMK 113/PMK.05/2012 sebagaimana telah diperbarui dengan PMK Nomor 119/ PMK.05/2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap, dapat dibebankan pada akun perjalanan dinas (524XXX);
- Pertanggungjawaban biaya tol bukan dalam rangka perjalanan dinas, dapat menggunakan akun 521119 (Belanja Barang Operasional Lainnya), sepanjang penggunaannya adalah untuk kepentingan dinas;
- Pertangungjawaban biaya tol dalam rangka pengadaan aset tetap secara swakelola (pengangkutan/perjalanan dinas) dapat menggunakan akun 53XXXX apabila nilai total pengadaan memenuhi nilai minimum kapitalisasi ( nilai per satuan untuk peralatan dan mesin Rp 1 juta, serta Gedung dan Bangunan > Rp 25juta).


