Jalan Jendral Sudirman No. 58, Wumialo, Kota Tengah, Wumialo, Gorontalo, Kota Gorontalo, Gorontalo 96128

Soal Sering Ditanya / Frequently Asked Questions (FAQ)

Top Up Pengisian Kartu Pembayaran Elektronik, Seperti Apa Pertanggungjawabannya?

Pertanyaan:

Terkait dengan Top Up atau pengisian deposit kartu pembayaran elektronik (seperti e-money/brizzi/flazz/e-toll, dll) untuk pembayaran tol bagaimana pengaturannya?

 Jawaban:

  1. Saat ini hampir seluruh sistem pembayaran tol menggunakan kartu elektronik (e-money/flazz/e-toll atau kartu lainnya) yang mewajibkan pengguna untuk melakukan pengisian saldo terlebih dahulu (deposit). Bukti pengisian (deposit) pada e-money/ flazz/e-toll atau kartu lainnya belum dapat digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban pengeluaran negara karena jasa (penggunaan jalan tol) belum diterima/dinikmati sehingga belum mengurangi deposit (saldo masih dalam kepemilikan satker yang bersangkutan).
  2. Terkait dengan penggunaan jalan tol, yang dapat dijadikan sebagai bukti pertanggungjawaban adalah biaya tol yang sudah dikeluarkan berdasarkan bukti/struk pembayaran di gerbang tol, bukan bukti pengisian deposit e-money/flazz/e-toll atau kartu lainnya.

Kesimpulan:

Pertanggungjawaban biaya tol sesuai bukti/struk pembayaran mengikuti substansi penggunaannya, misalnya:

  1. Pertanggungjawaban biaya tol dalam rangka perjalanan dinas dapat dikatagorikan sebagai komponen biaya transport sesuai dengan PMK 113/PMK.05/2012 sebagaimana telah diperbarui dengan PMK Nomor 119/ PMK.05/2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap, dapat dibebankan pada akun perjalanan dinas (524XXX);
  2. Pertanggungjawaban biaya tol bukan dalam rangka perjalanan dinas, dapat menggunakan akun 521119 (Belanja Barang Operasional Lainnya), sepanjang penggunaannya adalah untuk kepentingan dinas;
  3. Pertangungjawaban biaya tol dalam rangka pengadaan aset tetap secara swakelola (pengangkutan/perjalanan dinas) dapat menggunakan akun 53XXXX apabila nilai total pengadaan memenuhi nilai minimum kapitalisasi ( nilai per satuan untuk peralatan dan mesin Rp 1 juta, serta Gedung dan Bangunan > Rp 25juta).

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gorontalo
Jalan Jenderal Sudirman Nomor 58 Gorontalo
Call Center: 14090

 

IKUTI KAMI

  Instagram  

 

SALURAN PENGADUAN

 

Search