PENYAMPAIAN LAPORAN KKP (KARTU KREDIT PEMERINTAH)
Ketentuan Pelaporan:
- KPA menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembayaran dengan KKP tingkat satuan kerja secara triwulanan.
- Laporan dimaksud disampaikan kepada KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah periode triwulanan berakhir.
- Laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembayaran dengan KKP tingkat satuan kerja dibuat sesuai dengan format yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: PER-12/PB/2022.


