KPA menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembayaran dengan KKP tingkat satuan kerja secara triwulanan.
Laporan dimaksud disampaikan kepada KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah periode triwulanan berakhir.
Laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembayaran dengan KKP tingkat satuan kerja dibuat sesuai dengan format yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: PER-12/PB/2022.
Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP);
Persetujuan/Penolakan Permintaan UP dan/atau TUP;
Penyampaian LPJ Bendahara;
Rekonsiliasi Laporan Keuangan Tingkat Satker;
Penyelesaian Retur SP2D;
Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara;
Penyelesaian Koreksi Penerimaan Negara;
Persetujuan Pembukaan Rekening; dan
Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB);
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gorontalo Jalan Jenderal Sudirman Nomor 58 Gorontalo Call Center: 14090