KPPN Khusus Investasi Faisal Amin, KPPN Khusus Investasi
Adanya pandemi Covid-19 saat ini menuntut untuk dilakukannya pembatasan sosial melalui physical distancing yang diterapkan dalam lingkungan kerja agar mengurangi penyebaran virus ini tidak terkecuali juga pada Kementerian Keuangan. Pembatasan sosial melalui physical distancing juga menyebabkan adanya perubahan cara kerja yang baru di Kementerian Keuangan. Salah satu terobosan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan adalah dengan ditetapkannya Flexible Working Space (FWS). FWS adalah pengaturan pola kerja yang memanfaatkan teknologi informasi |
dan komunikasi untuk meningkatkan produktivitas kinerja serta menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dengan memberikan fleksibilitas lokasi kerja selama periode tertentu. Sejak diberlakukannya New Normal dalam pengendalian wabah Covid-19 oleh Presiden, penerapan FWS pada Kementerian Keuangan akan berkonsep seperti dengan Work From Home (WFH). Nantinya setelah pandemi Covid-19 berkahir, FWS akan menjadi new normal Kementerian Keuangan. "Keberadaan Covid-19 memberikan banyak pelajaran baru. Kita dipaksa untuk berubah dan beradaptasi dengan cepat. Perubahan ini juga telah mendorong kita untuk melakukan suatu terobosan penting tentang cara kita bekerja ke depannya, yaitu dengan memberlakukan FWS sebagai new normal setelah pandemi ini berakhir," demikian menurut Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani dikutip dari akun Instagram miliknya, Minggu (17/5/2020). Dasar hukum pelaksanaan FWS telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (FWS) di lingkungan Kementerian Keuangan. |