KPPN Khusus Investasi

Indeks Artikel

 

 

   

KPPN Khusus  Investasi

Siap  Menyambut

Era New  Normal


 Faisal Amin, KPPN Khusus Investasi

 

Adanya pandemi Covid-19 saat ini menuntut untuk dilakukannya pembatasan sosial melalui physical distancing yang diterapkan dalam  lingkungan  kerja agar  mengurangi penyebaran  virus ini tidak  terkecuali  juga pada Kementerian Keuangan. Pembatasan sosial melalui physical distancing juga menyebabkan adanya perubahan cara kerja yang baru di Kementerian Keuangan. Salah satu terobosan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan adalah dengan ditetapkannya Flexible  Working  Space (FWS).    FWS adalah pengaturan pola kerja yang memanfaatkan teknologi informasi 

  dan komunikasi untuk meningkatkan produktivitas kinerja serta menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dengan memberikan fleksibilitas lokasi kerja selama periode tertentu. Sejak  diberlakukannya  New Normal  dalam pengendalian wabah Covid-19 oleh Presiden, penerapan FWS pada Kementerian Keuangan akan berkonsep seperti  dengan  Work From Home  (WFH).    Nantinya   setelah   pandemi Covid-19  berkahir,  FWS   akan menjadi  new normal Kementerian Keuangan. "Keberadaan Covid-19 memberikan banyak pelajaran baru. Kita dipaksa untuk berubah dan beradaptasi dengan cepat. Perubahan ini juga telah mendorong kita untuk melakukan suatu terobosan penting  tentang cara kita  bekerja ke depannya, yaitu dengan memberlakukan FWS sebagai new normal setelah pandemi ini berakhir,"   demikian   menurut  Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani dikutip dari akun Instagram miliknya, Minggu (17/5/2020). Dasar hukum pelaksanaan  FWS  telah  dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan  Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibilitas  Tempat  Bekerja  (FWS)   di lingkungan Kementerian Keuangan.

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search