Dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan ini dunia pendidikan di Indonesia menjadi gaduh karena kontroversi kebijakan zonasi yang mengundang pro dan kontra. Dari mulai calon siswa, orang tua, guru besar, pengamat pendidikan, ombudsman, gubernur, menteri sampai dengan presiden ikut memberikan tanggapan terhadap penerapan sistem zonasi.
Bagi orang tua murid seperti saya yang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sering berpindah-pindah tugas (mutasi) antar kota antar provinsi, seringkali galau ketika harus menentukan sekolah yang terbaik untuk anak-anaknya. Kualitas pendidikan yang belum merata antar daerah, baik itu sarana prasarana, tenaga pengajar, fasilitas, lingkungan dan sebagainya mengakibatkan orang tua seringkali mengambil keputusan untuk tidak merekomendasikan anak-anaknya bersekolah di tempat dimana orang tuanya ditugaskan. Keputusan seperti itu biasanya diambil ketika anak sudah memasuki jenjang pendidikan SMA, karena setelah itu akan melanjutkan kuliah sehingga butuh persiapan dan strategi yang tepat untuk bisa bersaing mendapatkan perguruan tinggi terbaik sesuai pilihannya.
Selama ini SMA yang baik atau biasa disebut dengan SMA favorit akan memudahkan lulusannya untuk mendapatkan perguruan tinggi yang diinginkan, terutama lewat jalur undangan atau SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri). Jalur SNMPTN atau jalur undangan adalah jalur memasuki Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tanpa ujian tertulis, untuk mendapatkan undangan siswa harus mendaftar ke panitia SNMPTN terlebih dahulu melalui sekolahnya, kemudian akan dilakukan seleksi berdasarkan nilai rapor, prestasi akademis, serta akreditasi sekolah.
Kursi yang ditawarkan cukup tinggi yaitu minimal 30% dari total kuota S1 reguler, bahkan bisa lebih dan tidak boleh kurang dari kuota tersebut tergantung kebijakan masing-masing kampus. Disinilah akreditasi sekolah akan berpengaruh, SMA dengan akreditasi yang paling baik (A) mendapat peluang yang lebih besar. Itulah salah satu faktor pentingnya memilih SMA yang favorit.
Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi tentu saja merupakan kabar gembira dan sekaligus kabar baik bagi saya sebagai orang tua. Sekarang saya tidak perlu khawatir ketika harus mengajak anak-anak pindah sekolah ketika mutasi, sebab walaupun domisili sesuai Kartu Keluarga diluar zonasi, namun karena penugasan (SK Mutasi) orang tua, mendapat kuota sebesar 5% dari daya tampung sekolah melalui jalur perpindahan.
Tujuan utama dari sitem zonasi ini adalah untuk menghilangkan stigma sekolah favorit dan non favorit yang selama ini telah menjadi dilema pendidikan ditengah masyarakat kita. Keberadaan sekolah favorit menciptakan sistem kompetisi yang tidak seimbang, karena murid-murid pintar akan terus mendapatkan ruang dan fasilitas baik untuk berkembang. Sementara murid yang tidak pintar akan terdampar dan berkumpul bersama mereka yang kurang beruntung.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ingin menghentikan semua ketidakadilan ini. Sekolah, terutama sekolah negeri yang dimiliki pemerintah, harus berkeadilan untuk semua pihak bahkan mengutamakan mereka yang kurang mampu. Semua warga negera harus bisa sekolah dan mendapatkan akses serta fasilitas pendidikan terbaik.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi dalam berbagai kesempatan menegaskan, penerapan sistem zonasi akan memeratakan kualitas sekolah. Sistem ini diikhtiarkan agar tidak ada lagi status sekolah favorit bagi sekolah tertentu dan sekolah buangan bagi yang lain, Setiap sekolah mempunyai standar minimum sama, baik dari segi pengajaran maupun fasilitas. Kastanisasi favorit dan buangan harus dihilangkan karena bertentangan dengan keadilan.
Karena itu bukan hanya siswa yang berperan penting, melainkan juga guru dan orang tua murid. Guru-guru yang di kenal favorit di sekolah-sekolah favorit akan berkesempatan mengajar di sekolah-sekolah yang dianggap tidak favorit, demikian juga sebaliknya guru-guru yang mengajar di sekolah-sekolah yang tidak favorit akan berkesempatan mengajar di sekolah-sekolah yang selama ini dianggap favorit. Dengan dimikian terjadi pemerataan pengalaman dan kesempatan memfavoritkan semua sekolah.
Kekhawatiran para orang tua juga langsung tertepis mengingat mereka justeru memperoleh peran terbuka dan proaktif dalam melejitkan eksistensi dan kemajuan sekolah. Kemajuan dunia pendidikan yang menjadi tanggungjawab aktif semua pihak menemukan momentum, sekaligus mendobrak persepsi yang diskriminatif.
Untuk PPDB tahun 2019, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Melalui Permendikbud tersebut, tidak ada perubahan mendasar dari penerapan sistem zonasi pada PPDB tahun 2018. Hanya saja dalam PPDB tahun 2019, pengguna SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) sudah tidak lagi mendapat prioritas. Dalam proses penerimaan, semua diperlakukan sama berdasarkan zonasi. Dengan demikian, calon siswa yang tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah akan mendapat peluang lebih besar untuk diterima di sekolah tersebut.
Berdasarkan pengalaman teman-teman yang mendaftar melalui jalur umum pada tahun 2018 memang tidak seheboh tahun 2019, antrian masih ada namun masih dalam batas kewajaran. Mungkin karena dilihat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sistem zonasi 2018 (yang dikombinasi dengan NHUN) tidak bermasalah. Maka diujicobakanlah tahun 2019 ini melalui zonasi murni dengan komposisi 90% bagi calon siswa sesuai zonasi (termasuk 20% jalur Surat Keterangan Tidak Mampu dan Anak Berkebutuhan Khusus), 5% perpindahan tugas orang tua dan 5% jalur prestasi. Sebuah keputusan yang ternyata membuat kehebohan luar biasa sampai pada akhirnya pemerintah merevisi Permendikbud tersebut. Jalur zonasi berubah menjadi 80%, jalur prestasi 15%, dan jalur perpindahan tugas orang tua tetap 5%.
Namun karena segala sesuatunya belum disiapkan dengan baik, masih terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian diantaranya adalah :
- Kebijakan sistem zonasi dalam PPDB sebetulnya sudah disosialisasikan sejak tahun 2016, sudah mulai diterapkan tahun 2017 dan disempurnakan pada tahun 2018, namun belum terinformasikan dengan baik kepada masyarakat, banyak informasi yang beredar tidak benar dan kurang tepat, antara lain :
a. Informasi bahwa yang mendaftar pertama berpeluang lebih besar untuk diterima. Akibatnya pendaftar membludak di hari pertama dan hari kedua (berdasarkan pengamatan dan informasi yang saya terima lebih dari 500 orang yang mendaftar di hari pertama). Bahkan terdapat calon siswa yang datang sebelum subuh ke sekolah;
b. Kurang tersosialisasikannya jalur selain zonasi murni. Banyak orang tua yang hanya tau tentang zonasi murni dan kurang paham bahkan tidak tau sama sekali jalur yang lain. Padahal terdapat jalur kombinasi (jarak dan NHUN) tapi kurang faham komposisi persentasenya antara jarak dan nilai. Belum lagi jalur prestasi NHUN (menggunakan nilai murni), banyak siswa dengan nilai tinggi tidak mendaftar melalui jalur ini di awal pendaftaran. Setelah heboh dan terdapat revisi Permendiknas tentang dinaikkannya kuota jalur prestasi baru banyak yang mendaftar.
-
Kurang menghargai jerih payah siswa yang sudah belajar giat dan mendapat nilai bagus, karena komposisi kuota antar jalur yang tidak seimbang. Kalau yang rumahnya dekat dengan sekolah punya hak sekolah (diterima) di sekolah negeri, maka yang pintar (nilai bagus) juga punya hak (diterima) di sekolah negeri. Sebaiknya komposisi kuota yang ideal yaitu Zonasi Kombinasi (NHUN dan jarak ) : 35%, jalur Prestasi NHUN : 35%, jalur Prestasi Non NHUN : 20%, dan jalur SKTM, Perpindahan orangtua, ABK : 10%. Alasan usulan tersebut adalah menghilangkan zonasi murni karena hanya membuat anak menjadi malas belajar apalagi yang rumahnya menempel dengan sekolah, jalur kombinasi (jarak dan NHUN) akan lebih memberikan keadilan bagi siswa untuk dipenuhi haknya. Hak atas jarak, hak atas nilai, sekligus memotivasi anak-anak agar lebih giat belajar, jalur prestasi NHUN dengan kuota lebih banyak untuk mengapresiasi anak yang sangat giat belajar (mendapat nilai bagus), jalur prestasi Non NHUN untuk mengapresiasi siswa yang berprestasi di bidang non akademik (tahfiz, olahraga, kesenian, dan lain-lain), serta jalur SKTM, ABK, dan perpindahan tugas orangtua untuk memenuhi kebutuhan siswa di luar jalur umum.
- Infrastruktur penunjang sistem zonasi yang belum siap. Banyaknya siswa yang mendaftar membuat sistem sering down karena tidak dapat diantisipasi sebelumnya. Begitu juga dengan sumber daya manusia (terutama pada bagian input data online) masih sangat kurang.
- Zonasi murni belum bisa diterapkan karena jumlah sekolah yang belum merata di setiap kecamatan. Terdapat suatu kecamatan yang banyak sekolahnya, sebaliknya ada juga kecamataan yang minim jumlah sekolahnya. Ada sekolah yang dikelilingi oleh komplek perumahan dan ada sekolah yang jauh dari komplek perumahan. Sehingga pada PPDB 2019 ini terdapat sekolah yang tidak memenuhi kuota yang ditetapkan untuk semua jalur (sepi pendaftar), contoh SMA Negeri 22 Kota Bekasi dan SMA Negeri 19 Kota Bekasi, disisi lain terdapat sekolah yang kelebihan pendaftar.
Dengan demikian terdapat keadilan bagi seluruh calon siswa yang mendaftar. Dimana hak para calon siswa untuk melanjutkan/mendapatkan sekolah dapat terpenuhi. Hak calon siswa yang dilihat dari semua sudut pandang, baik untuk calon siswa yang rumahnya dekat dengan sekolah, calon siswa yang nilainya bagus, calon siswa berprestasi dari non akademik, maupun calon siswa dengan berbagai kondisi, semua dapat terpenuhi haknya secara proporsional.
Ditulis oleh: Evan Himawan



