Jl.Kopral Sayom No. 26 Klaten

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Reformasi Birokrasi dan Layanan Publik

TEORI dan prinsip demokrasi mengajarkan bahwa rakyatlah pemilik negeri dan kedaulatan yang sesungguhnya. Untuk kasus Indonesia, sejarah mencatat wakil-wakil rakyat dari Sabang-Merauke lah yang membentuk negara Indonesia dengan kesepakatan-kesepakatan yang meliputi bentuk negara, tujuan negara dan seterusnya pada konstitusi negara.

Dalam teori lain, disebutkan bahwa negara adalah sesuatu yang abstrak. Negara memiliki tujuan, namun ia tidak dapat mewujudkan tujuannya sendiri. Ia memerlukan badan lain, dan itu adalah Pemerintah. Pemerintah kecuali merupakan badan yang konkrit, ia berdasarkan norma konstitusi juga memiliki instrumen lengkap, yaitu berupa kewenangan, anggaran, sumber daya manusia dan sumber daya lainya.

Sebagai badan yang bertugas dan berwenang mewujudkan tujuan negara, Pemerintah kemudian membentuk badan-badan dibawahnya seperti kementerian dan badan lain. APBN sebagai rencana belanja tahunan juga diajukan pemerintah ke DPR untuk ditetapkan bersama. untuk menjalankan fungsinya, pemerintah mengangkat sejumlah besar pegawai untuk menduduki jabatan-jabatan dan tugas-tugas spesifik dalam rangka menjalankan layanan publik bagi semua lapisan.

Di pihak lain, masyarakat kecuali memiliki hak untuk dilayani negara atau pemerintah, namun penunaian atas hak layanan itu tidak boleh dilakukan sembarangan. Berdasar kondisi faktual, diyakini terdapat tuntutan dinamika yang terus meningkat atas kulaitas layanan publik itu. Lebih-lebih di era keterbukaan informasi saat ini, sah-sah saja jika masyarakat menuntut kualitas layanan pubilk yang setara dengan layanan yang telah diberikan badan-badan swasta modern dalam negeri ataupun badan-badan pemerintah negara maju di luar negeri.

Kondisi adanya tuntutan masyarakat atas layanan pubik yang semakin baik, disikapi cukup responsif dan visioner oleh pemerintah dengan berbagai kebijakan yang cukup baik. Barangkali dalam “otak” pemerintah juga mempertimbangkan perlunya memandang pihak badan swasta modern dalam negeri dan badan pemerintah negara maju sebagai “kompetitor”. Pemerintah Indonesia tidak mau kalah dengan mereka. Pemerintah juga sepertinya faham bahwa upaya terus memperbaiki tata kelola birokrasi akan berpotensi mendorong tercapainya kinerja pemerintah dalam rangka perwujudan tujuan negara, yang pada gilirannya akan makin terbentuk Good Governance dan tercapainya kepercayaan publik. Dan itu adalah sikap yang tepat dan memang sudah semestinya.

Reformasi birokrasi Indonesia pada paska reformasi, apabila merunut sejarah ternyata dimulai dari implementasi kebijakan ini di lingkup Kementerian Keuangan. Setelah disahkannya Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada tahun 2007 Kementerian ini secara masif melakukan penataan secara mendasar pada 3 pilar utama yaitu organisasi, SDM dan proses bisnis. Tahun 2010, ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Selanjutnya terbit Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014. Dengan demikian reformasi birokrasi Kementerian Keuangan diadopsi dan diintegrasikan dengan reformasi birokrasi nasional

Penataan organisasi dilakukan antara lain pada penajaman tugas dan fungsi, pengelompokan tugas-tugas yang koheren, eliminasi tugas yang tumpang tindih, dan modernisasi kantor. Untuk SDM, antara lain dilakukan peningkatan disiplin, pembangunan assessment center, diklat berbasis kompetensi, pelaksanaan merit sistem, dan penerapan reward and punishment secara konsisten. Untuk proses bisnis, antara lain ditetapkan transaksi digital, penyempurnaan SOP yang memberikan kejelasan dan memuat janji layanan, dilakukannya analisa dan evaluasi jabatan, penerapan sistem peringkat jabatan, dan pengelolaan kinerja berbasis balance scorecard serta pembangunan berbagai sistem aplikasi e-goverment.

Kantor ini adalah salah satu unit vertikal Direkorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Tugas pokok unit ini adalah menyalurkan dana APBN untuk operasional layanan publik, pembentukan aset kantor-kantor vertikal pemerintah/ sebagian pemda, penyaluran Dana Desa dan DAK Fisik, melaksanakan penyaluran belanja sosial untuk golongan-golongan rentan, serta pembayaran gaji ASN. Kecuali itu diemban juga tugas mengelola kas negara serta penyusunan laporan keuangan pemerintah. Wilayah kerjanya adalah kabupaten Klaten dan Boyolali.

Sebagai bagian dari Kementerian Keuangan, KPPN Klaten juga mengimplementasikan reformasi birokrasi secara sistematis dan berlanjut sejak pendiriannya tahun 2001 dan terus mengevaluasi tanpa henti. Orientasi dari kebijakan ini adalah terselenggaranya layanan publik bidang pengelolaan keuangan negara yang makin akuntabel, makin sederhana, makin cepat/efisien dan makin memuaskan pengguna layanan sesuai kebutuhan pemangku kepentingan.

Langkah awal sejak pendiriannya adalah menetapkan visi dan misi. Berlanjut menetapkan janji layanan, yang memberikan kepastian kepada pemangku kepentingan tentang standar layanan. Di tengah pemangku kepentingan saat ini kemudian telah familiar dikenal karakter layanan KPPN Klaten yang cepat, sederhana dan tanpa biaya atau gratis. Setiap pengajuan pencairan dana misalnya semula diselesaikan beberapa hari menjadi hanya satu jam, bahkan saat ini sudah diterapkan layanan 40 menit. Untuk dokumen dan prosedur, secara faktual sangat sederhana karena cukup menggunakan aplikasi berbasis IT sehingga orang tidak harus datang serta mempersyaratkan hanya 1 lembar dokumen saja.

Untuk Organisasi, baru-baru ini telah diterapkan pembaruan berupa penerapan konsep Activity Based Workplace (ABW) yang bertujuan untuk membangun lingkungan kerja yang lebih sesuai dengan ekosistem baru di era revolusi industri 4.0. dalam konsep ABW ini diakomodasi 5 hal : ruangan layanan yang menyatu, adanya alat kesiapsiagaan tanggap bencana, penggunaan instrumen teknologi terbaru, ketersediaan ruang terbuka hijau dan penataan ruangan yang hemat energi. Tujuan pokok dari penerapan konsep ini adalah layanan yang semakin baik dan tercapainya kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja penerima layanan yang semakin baik. Dirilis pula implementasi konsep The New Ways of Working yaitu ruang kerja bersama dalam wujud Satellite Office, sehingga seluruh unit Kementerian Keuangan dapat menyelesaikan tugas di gedung KPPN Klaten.

Pada pengembangan SDM, KPPN Klaten telah menerapkan sistem pengawasan internal yang baik dengan dibentuknya sebuah unit kepatuhan internal. Pada setiap awal tahun setiap pegawai wajib menandatangani pakta integritas dan kontrak kinerja yang antara lain mengatur kesanggupan untuk tidak menerima grativikasi, menghindari benturan kepentingan, menjadi agen anti korupsi dan kesanggupan untuk mencapai kinerja yang telah ditetapkan. Setiap pegawai juga diberikan kesempatan luas untuk meningkatkan kompetensi melalui Kemenkeu Learning Center dan pelatihan-pelatihan lain. Untuk menjamin terjaganya integritas dan tercapainya kinerja, sepanjang tahun unit ini melakukan pemantauan dan pengawasan.

Pada penerapan sebuah kebijakan diperlukan evaluasi untuk memperoleh data dan informasi atas efektivitas dan tingkat kebermanfaatannya. Salah satu instrumen yang digunakan KPPN Klaten adalah melaksanakan survei kepuasan pengguna layanan dua kali dalam setahun. Kecuali itu juga dibuka saluran pengaduan yang luas untuk menampung potensi adanya keluhan pelanggan. Hasil dari opini pengguna layanan dalam survei dan masuknya pengaduan akan ditindaklanjuti dalam kesempatan pertama.(Raden Hary Sutrasno, alumni Magister UGM, Pengawas Pada KPPN Klaten)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten
Jalan Kopral Sayom No 26 klaten 57435
Call Center: 14090
Tel: 0272-3320445 Fax: 0272-3320443

 

 IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search