Jl.Kopral Sayom No. 26 Klaten

Berita

Seputar Kanwil DJPb

FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) OPTIMALISASI KKP, PENGGUNAAN CMS PADA VA DAN EVALUASI PELAKSANAAN ANGGARAN TRIWULAN I TAHUN 2023

         Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi KKP, Penggunaan CMS pada VA dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Triwulan I Tahun 2023 diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2023 pukul 08.30 s/d 12.00 bertempat di Aula KPPN Klaten. PFGD ini dihadiri perserta dari  Perwakilan satker Kab. Klaten dan Kab. Boyolali dan Perwakilan BRI Klaten dan Boyolali.

         Pembukaan acara oleh Kepala KPPN Klaten,  Bapak Sugiyana sekaligus memberikan sambutan. Dalam sambutannya disampaikan bahwa Kegiatan FGD ini dilaksanakan dalam rangka mendorong percepatan dalam implementasi KKP Domestik dalam rangka mewujudkan modernisasi sistem pembayaran pemerintah dan Gerakan Bangga Buatan Indonesia, khususnya terkait penggunaan QRIS pada KKP Domestik. Setelah kegiatan FGD ini diharapkan penggunaan KKP baik Excisting maupun Domestik pada Satker mitra KPPN Klaten semakin meningkat.

         FGD dipandu oleh Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal, Ibu Ismiyati dengan didampingi Pejabat Fungsional PTPN KPPN Klaten, Bapak Joko Hartanto. Pada awal diskusi disajikan satker lingkup KPPN Klaten yang sudah mendapatkan persetujuan UP KKP Tahun 2023. Pada pendataan awal ditampilkan terdapat beberapa satker yang sudah aktif bertransaksi dengan KKP dan satker yang masih dalam proses mengajukan KKP. Atas data-data awal tersebut dilakukan diskusi dengan didampingi langsung dari BRI Cabang Klaten dan BRI Cabang Boyolali.

 

     FGD membahas beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Satker terkait KKP dan CMS. Pertanyaan antara lain dari Bendahara Pengeluaran Polres Klaten, Christiyono. Pertanyaan pertama, Bagaimana penggunaan KKP dengan masa aktif 1 tahun? Masa aktif penggunaan KKP adalah 1 tahun, ketika tidak ada transaksi maka KKP akan close dan satker harus mengajukan permohonan penerbitan KKP kembali dengan mengacu Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah dibuat sebelumnya.

         Pertanyaan kedua, Bagaimana penggunaan KKP dengan adanya Polsek-Polsek yang tersebar? Terhadap kendala Polres yang memiliki banyak Polsek/subsatker disampaikan solusi dengan pembuatan KKP untuk masing-masing Polsek/subsatker. Untuk keperluan tersebut, pihak BRI siap memfasilitasi pembuatan KKP untuk Polsek/subsatker. Sebagai tambahan, dalam rangka mengoptimalkan penggunaan KKP maka pembayaran tetap dapat dilakukan oleh Bendahara  Polres terhadap transaksi  Polsek dengan cara scan barcode KKP Domestik.

          Pertanyaan ketiga,  Bagaimana menyikapi penggunaan CMS yang dikenakan biaya admin untuk transaksi beda bank? Untuk mengantisipasi biaya admin pada transaksi CMS beda bank, maka pihak bank menjelaskan bahwa biaya admin yang timbul bisa dibebankan pada rekanan yang menerima pembayaran. Namun hal tersebut perlu disampaikan ke pihak rekanan bahwa atas transaksi beda bank yang dibayarkan lewat CMS oleh bendahara satker dikenakan biaya admin.

         Pertanyaan berikutnya dari Satker Polres Boyolali, Dicky: Mohon persamaan persepsi dalam penggunaan CMS? Pada kesempatan ini petugas BRI mendemokan tata cara penggunaan CMS bagi satker termasuk cara pembebanan admin yang timbul karena transaksi beda bank. BRI juga menyatakan kesediaan untuk mendampingi satker yang kesulitan dalam penggunaan CMS.

        Pertanyaan berikutnya dari Bendahara Pengeluaran KPP Pratama Boyolali, Indaryati. Pertama, Biaya admin yang timbul karena pembayaran beda bank dengan menggunakan CMS apakah bisa dibebankan pada keperluan perkantoran? Biaya admin yang timbul tidak bisa dibebankan pada akun keperluan perkantoran, apabila atas pembayaran CMS timbul biaya admin maka biaya bisa dibebankan pada rekanan. Kewenangan menghilangkan biaya admin atas transaksi KKP ada di BRI tingkat pusat dan wilayah, saat ini BRI Cabang telah menyampaikan hal tersebut ke BRI Pusat dan wilayah.

         Kedua, Apakah KKP BRI bisa digunakan pada mesin EDC non BRI? KKP BRI hendaknya digunakan pada EDC BRI untuk menghindari biaya. BRI menambahkan perlu diinventarisir vendor-vendor apa saja yang biasa digunakan untuk berbelanja satker untuk selanjutnya akan dipasang mesin EDC/QR. Saat ini ada 7000 mesin EDC yang siap di pasang untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY.

         Ketiga, Apakah boleh KKP digunakan untuk belanja di marketplace bukan di Digipay? Penggunaan KKP pada marketplace diperkenankan, akan tetapi diupayakan berbelanja di Digipay karena saat ini sedang digalakkan digipay yang dikelola oleh pemerintah. Transaksi pada DIgipay akan terus dipantau sejauh mana perkembangannya.

         Pertanyaan berikutnya dari Bendahara Pengeluaran Balai Taman Nasional Gunung Merbabu, Indah Wahyuningrum. Satker yang telah mempunyai KKP apakah harus membuat Perjanjian Kerjasama yang baru untuk bisa mengajukan permohonan KKP Domestik? Bagi Satker yang telah membuat Perjanjian Kerjasama maka tidak perlu membuat PKS yang baru dalam rangka pengajuan KKP Domestik.

         Pertanyaan berikutnya dari Bendahara Pengeluaran KPP Pratama Klaten. P Agus. KPP Pratama telah mengajukan permohonan KKP namun sampai saat ini KKP Excisting belum terbit, langkah apa yang mesti dilakukan Satker? Satker mengajukan ulang permohonan KKP Excisting dan untuk pengajuan KKP Domestik tidak perlu dibuat PKS yang baru kecuali ada pergantian pejabat perbendaharaan.

        Pertanyaan berikutnya dari Satker Kantor Pertanahan Kab. Boyolali, Bambang Kusmanto. Dalam rangka pendataan vendor untuk dipasangan mesin EDC, data apa saja yang diperlukan ? Data yang diperlukan adalah nama vendor, alamat, dan nomor HP vendor.

            Materi berikutnya yaitu Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Triwulan I Tahun 2023 disampaikan Kepala Seksi MSKI.  Dalam kesempatan ini Kepala Seksi MSKI menyampaikan beberapa hal diantaranya :

  1. Mitigasi atas proyeksi ketercapaian target-target pelaksanaan anggaran triwulan I , antara  lain: Target realisasi triwulan I (dengan target capaian realisasi per jenis belanja); Target ketercapaian rencana belanja berdasarkan Halaman III DIPA; Target IKPA triwulan I .
  2. Konfirmasi kesiapan prasyarat dan atau telah mulainya berbagai kegiatan K/L.
    1. Untuk kegiatan PBJ/pembangunan infrastruktur, konfirmasi atas penandatanganan kontrak atau perkembangan proses lelang.
    2. Untuk kegiatan  penyaluran  belanja  sosial  dan   belanja   bantuan pemerintah, konfirmasi atas telah terbitnya juknis dan pengaturan, beserta SK yang diperlukan.
    3. Untuk berbagai belanja barang, konfirmasi atas kesiapan pelaksanaan kegiatan.
  3. Konfirmasi atas program/kegiatan/output/jenis belanja K/L yang s.d akhir Februari masih sangat rendah atau belum dimulai, beserta permasalahan/hambatan yang mungkin dihadapi yang menjadi sebab sangat rendahnya serapan dan belum dimulainya kegiatan. Untuk keperluan konfirmasi tersebut satker melakukan input penjelasan atas hal-hal di atas pada link yang sudah disediakan.

        Kesimpulan dari Pelaksanaan kegiatan FGD ini yaitu mendorong percepatan  implementasi KKP Domestik untuk mewujudkan modernisasi sistem pembayaran pemerintah dan Gerakan Bangga Buatan Indonesia, khususnya terkait penggunaan QRIS pada KKP Domestik. Dengan adanya kegiatan FGD ini diharapkan semakin banyak jumlah Satker lingkup KPPN Klaten yang melakukan transaksi dengan KKP maupun CMS.Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Triwulan I dilaksanakan dalam rangka memitigasi kendala-kendala yang dihadapi Satker dalam pelaksanaan anggaran Triwulan I Tahun 2023.

 

Penulis : Sumadi pegawai KPPN Klaten

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten
Jalan Kopral Sayom No 26 klaten 57435
Call Center: 14090
Tel: 0272-3320445 Fax: 0272-3320443

 

 IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search