Di masa pandemi sekarang ini, pernahkah terlintas pertanyaan : jika sampai ada kantor layanan DJPb yg harus ditutup karena temuan kasus covid19, lantas bagaimana dengan proses pencairan anggaran? Berhentikah layanan DJPb karena kantornya tutup?
#Mitraperbendaharaan semua tidak perlu khawatir,DJPb sebagai salah satu unit eselon 1 Kementerian Keuangan sudah memiliki yang namanya BCP (Business Continuity Plan) atau MKB (Manajemen Keberlangsungan Bisnis). BCP ini menjamin layanan perbendaharaan tetap berjalan walopun salah satu unit kerjanya mengalami kendala tertentu.
Tergantung situasi dan kondisinya, BCP diljalankan baik itu melalui pengalihan sementara lokasi layanan, penerapan prosedur layanan darurat, modifikasi proses bisnis maupun alternatif-alternatif lainnya, yang intinya menjamin tugas dan fungsi DJPb utamanya layanan perbendaharaan dan pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan tidak terganggu karena situasi yang terjadi.
Dengan mekanisme BCP, layanan perbendaharaan tetap bisa berjalan karena telah didukung oleh otomasi proses bisnis dan SOP layanan perbendaharaan yang sudah tertata dan berjalan dengan baik di seluruh unit kerja/kantor vertikal DJPb.
Jadi, jika ada salah satu KPPN yang ditutup sementara, bukan berarti kebutuhan pengguna layanan KPPN tersebut akan terbengkalai atau jadi kesulitan karena pengguna layanan harus mengakses layanan ke KPPN lain yg lebih jauh lokasinya. Pengguna layanan dan pemangku kepentingan KPPN yang bersangkutan pasti akan diinfokan mengenai alternatif BCP yang sesegera mungkin dijalankan guna memenuhi kebutuhannya.
Lewat aplikasi dan sistem teknologi informasi yang andal, layanan perbendaharaan di kala BCP tetap akan berjalan lancar, pencairan anggaran dan pelaksanaan APBN jalan terus, program-program pemerintah (termasuk penanganan covid19) pun diharap tetap gas pol..
Semoga kita semua tetap sehat dan senantiasa dijauhkan dari bencana .