Penandatanganan BA.Rekonsiliasi Pajak-Pajak Pusat yang disetorkan ke RKUN ...
Haaai Sobat 158 

Pada akhir bulan Februari, KPPN Kotamobagu dan KPP Pratama Kotamobagu @pajakkotamobagu melaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak-Pajak Pusat yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) oleh Pemerintah Daerah untuk semester II Tahun Anggaran 2021 secara berturut-turut sejak tanggal 22 Februari 2022 s.d 25 Februari 2022 bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, Kab.Bolaang Mongondow Utara, Kota Kotamobagu, Kab.Bolaang Mongondow Selatan dan Kab.Bolaang Mongondow Timur.
Penandatanganan dilaksanakan oleh Kepala KPPN Kotamobagu, Kepala KPP Pratama Kotamobagu dan Para Kepala BPKAD mewakili pemerintah daerah masing-masing.
Berita Acara Rekonsiliasi tersebut merupakan syarat penyaluran DBH PBB dan DBH PPh sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 233/PMK.07/2020.