PENGAJUAN SPM LS NON BELANJA PEGAWAI
Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disingkat SPM-LS, adalah SPM langsung kepada Bendahara Pengeluaran atau Penerima Hak yang diterbitkan oleh PA/ KPA atau pejabat lain yang ditunjuk atas dasar kontrak kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya.
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2022 tentangPiloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/ Jasa Diterima.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara yang Bersumber Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Persyaratan
Surat Perintah Membayar (SPM) dan ADK beserta Dokumen Pendukung sesuai Jenis SPM yang disampaikan secara online oleh satuan kerja melalui aplikasi SAKTI.
Dokumen-dokumen Pendukung sebagaimana dimaksud di atas tercantum di penjelasan jenis-jenis SPM di bawah.
Waktu Penyelesaian
SP2D terbit 1 (satu) jam setelah seluruh persyaratan dilengkapi dengan benar.
Alur Pelayanan
SPM LS NON KONTRAKTUAL

Syarat & Prosedur SPM LS Non Kontraktual
SPM LS Non Kontraktual untuk:
- Pembayaran Honorarium, baik honorarium rutin maupun insidentil (honor kegiatan);
- Pembayaran Perjalanan Dinas;
- Pembayaran sekaligus lunas kepada Pihak Ketiga senilai di bawah 50 juta rupiah;
- Pembayaran sekaligus lunas kepada Pihak Ketiga yang menggunakan Kuftansi/ Nota Pesanan/ Faktur; dan
- Khusus untuk pembayaran yang barangnya belum diterima (misal : sewa, jasa internet. dll) harus melampirkan copySurat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/ Jasa (SPKPBJ) sesuai Lamp II PMK No. 145/PMK.052017.
Pengajuan SPM-LS Non Kontraktual ke KPPN Kotamobagu:
- Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah » diuploaddi dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM.
- Detail CoA SPM dari SAKTI » diuploaddi dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM.
- Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/ atau bukti setor lainnya » diuploaddi dok. pendukung SURAT SETORAN PAJAK.
- Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/ Jasa - SPKPBJ (khusus untuk barang/ jasa belum diterima) » diuploaddi dok. pendukung GARANSI BANK.
- SPTJM (khusus akhir tahun) » diuploaddi dok. pendukung SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK.
Syarat & Prosedur SPM Dana PNBP
Pengajuan SPM-LS Non Kontraktual untuk Belanja yang bersumber PNBP ke KPPN:
- Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah » diuploaddi dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM.
- Detail CoA SPM dari SAKTI » diuploaddi dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM.
- Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/ atau bukti setor lainnya » diuploaddi dok. pendukung SURAT SETORAN PAJAK.
- Perhitungan Maksimum Pencairan (MP) » diuploaddi dok. pendukung DAFTAR PERHITUNGAN MP PNBP.
- SPTJM (khusus akhir tahun) » diuploaddi dok. pendukung SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK.
Kode SPM

SPM LS KONTRAKTUAL
Syarat & Prosedur SPM LS Kontraktual
Ketentuan:
- Khusus untuk pembayaran yang barangnya belum diterima (misal : sewa, jasa internet, dll) harus melampirkan copySurat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/ Jasa (SPKPBJ) sesuai Lampiran II PMK No. 145/PMK.052017.
- Untuk Jenis SPM-PNBP. SPM Pinjaman/ Hibah Luar Negeri (P/HLN) diatur sesuai dengan SE yang masih berlaku.
- Atas kontrak yang telah didaftarkan ke KPPN Kotamobagu, jika terjadi kesalahan data maka untuk membenarkannya harus melalui perekaman addendum data dan disampaikan ke KPPN Kotamobagu, BUKAN langsung dilakukan UBAH.
- Data perjanjian/ kontrak didaftarkan ke KPPN Kotamobagu melalui OTP Kontrak pada SAKTI userPPK (val_) paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya perjanjian/ kontrak untuk dicatatkan ke dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN Kotamobagu.
- Penyampaian ADK Kontrak dan data pendukungnya dilakukan melalui SAKTI.
Pengajuan SPM-LS Kontraktual ke KPPN Kotamobagu:
- Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah » diuploaddi dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM.
- Detail CoA SPM dari SAKTI » diuploaddi dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM.
- Resume Kontrak yang sudah ditandatangani » diuploaddi dok. pendukung LAINNYA.
- Karwas Kontrak yang sudah ditandatangani » diuploaddi dok. pendukung LAINNYA.
- Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/ atau bukti setor lainnya » diuploaddi dok. pendukung SURAT SETORAN PAJAK.
- Surat Pernyaraan Kesanggupan Penyedia Barang/ Jasa - SPKPBJ (khusus unruk barang/jasa belum diterima) » diuploaddi dok. pendukung GARANSI BANK.
- Garansi Bank dan/ atau SPTJM (khusus akhir tahun) » diuploaddi dok. pendukung GARANSI BANK.
Syarat & Prosedur SPM LS Kontraktual Dana PNBP
Pengajuan SPM-LS Kontraktual untuk Belanja yang bersumber PNBP ke KPPN:
- Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah » diuploaddi dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM.
- Detail CoA SPM dari SAKTI » diuploaddi dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM.
- Resume Kontrak yang sudah ditandatangani » diuploaddi dok. pendukung LAINNYA.
- Karwas Kontrak yang sudah ditandatangani » diuploaddi dok. pendukung LAINNYA.
- Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/ atau bukti setor lainnya » diuploaddi dok. pendukung SURAT SETORAN PAJAK.
- Perhitungan Maksimum Pencairan (MP)» diuploaddi dok. pendukung DAFTAR PERHITUNGAN MP PNBP.
- Garansi Bank dan/atau SPTJM (khusus akhir tahun) » diuploaddi dok. pendukung GARANSI BANK.
Kode SPM
SPM LS UANG MUKA KONTRAK
Dasar Hukum
Dasar hukum pembayaran SPM Uang Muka Kontrak adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 145/PMK.05/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/ Jasa Diterima.
Syarat Jaminan Uang Muka
SYARAT Jaminan Uang Muka antara lain:
- Menggunakan bahasa Indonesia.
- Diterbitkan oleh Penjamin yang berkedudukan atau memiliki perwakilan operasional di Indonesia.
- Masa berlaku surat jaminan paling singkat sampai dengan berakhirnya pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan dalam kontrak.
- Masa pengajuan klaim oleh penerima surat jaminan paling singkat 30 hari kalender setelah berakhirnya masa berlaku surat jaminan.
- Masa pembayaran dari penjamin kepada Penerima jaminan paling lama 14 hari kerja tanpa syarat setelah diterimanya pengajuan klaim dari penerima jaminan.
- Nilai surat jaminan paling sedikit sama dengan nilai pembayaran kepada penyedia B/J.
- Dalam pembayaran klaim mengacu kepada pasal 1832 KUH Perdata dengan mengesampingkan Pasal 1831 KUH Perdata.
- Memuat klausul bahwa surat jaminan bersifat Mudah Dicairkan Dan Tidak Bersyarat(Unconditional).
- Surat Jaminan dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penjaminan, dan/ atau Konsorsium telah dicatat produknya oleh dan mendapatkan izin dari OJK.
- Dalam hal terdapat addendum kontrak/ perjanjian berupa perpanjangan jangka waktu penyelesaian pekerjaan yang pengembalian uang mukanya belum lunas, dan/ atau pekerjaan pemeliharaan, jaminan uang muka dan/ atau jaminan pemeliharaan harus diganti/ diperpanjang masa berlakunya paling singkat sesuai dengan perpanjangan jangka waktu penyelesaian pekerjaan dan/ atau pekerjaan pemeliharaan tersebut setelah addendum kontrak/ perjanjian.
- Atas kontrak yang telah didaftarkan ke KPPN Jakarta II, jika terjadi kesalahan data maka untuk membenarkannya harus melalui perekaman addendum data dan disampaikan ke KPPN Jakarta II, BUKAN langsung dilakukan UBAH.
Syarat & Prosedur SPM-LS Uang Muka Kontrak
SPM uang muka diajukan ke KPPN setelah sebelumnya data kontrak disampaikan ke KPPN, yaitu 5 hari kerja setelah kontrak ditandatangani.
Pengajuan SPM-LS Kontraktual ke KPPN:
- Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah >> diuploaddi dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM.
- Detail CoA SPM dari SAKTI >> diuploaddi dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM.
- Resume Kontrak yang sudah ditandatangani >> diuploaddi dok. pendukung LAINNYA.
- Karwas Kontrak yang sudah ditandatangani >> diuploaddi dok. pendukung LAINNYA.
- Fotokopi jaminan uang muka pekerjaan konstruksi dilegalisir PPSPM (Jaminan UM harus sesuai dengan format jaminan uang muka) >>diupload di dok. pendukung GARANSI BANK.
- Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/ atau bukti setor lainnya >> diuploaddi dok. pendukung SURAT SETORAN PAJAK.
- Garansi Bank dan/atau SPTJM (khusus akhir tahun) >> diuploaddi dok. pendukung GARANSI BANK.
Uraian SPM Uang Muka:
Pembayaran Belanja Modal berupa Uang Muka Kerja (... %) Pekerjaan... (diisi nama pekerjaan) Sesuai SPK/Kontrak Nomor ... Tanggal SPMK Nomor ... Tanggal BAP Nomor ... Tanggal ..., Jaminan Uang Muka Kerja PT... Nomor ... Tanggal.........
Penatausahaan Jaminan Uang Muka oleh Satker
Penatausahaan Jaminan Uang Muka:
- Jaminan yang berupa surat Jaminan Uang Muka dan SPKPBJ menjadi lampiran dalam pengajuan tagihan pembayaran dari penyedia barang/jasa kepada PPK.
- Jaminan sebagaimana dimaksud di atas menjadi lampiran dalam pengajuan SPP oleh PPK kepada PPSPM.
- PPSPM melakukan pengujian atas keaslian dan keabsahan Jaminan & SPKPBJ dengan cara sebagai berikut:
- bentuk jaminan berupa surat jaminan:
- konfirmasi secara tertulis kepada Penjamin; atau
- konfirmasi melalui laman resmi yang disediakan oleh Penjamin; dan
- bentuk jaminan berupa SPKPBJ, konfirmasi kepada penyedia barang/jasa.
- bentuk jaminan berupa surat jaminan:
- Terhadap surat jaminan dan SPKPBJ yang telah dilakukan pengujian, PPSPM melakukan:
- Penyimpanan dan penatausahaan terhadap:
- asli Jaminan Uang Muka;
- asli Jaminan Pemeliharaan;
- asli SPKPBJ; dan/ atau
- fotokopi Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran; dan
- Penyampaian kepada KPPN sebagai lampiran SPM, terhadap:
- asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran;
- fotokopi Jaminan Uang Muka; dan/atau
- fotokopi Jaminan Pemeliharaan.
- Penyimpanan dan penatausahaan terhadap:
SPM LS PENGEMBALIAN
Syarat & Prosedur SPM Pengembalian Pajak/ Cukai/ PBB/ BHPTB/ Imbalan Bunga (IB)
Pengajuan SPM Pengembalian/ Restitusi Pajak/ Bea dan Cukai/ PBB/ BPHTB/ Imbalan Bunga (IB) dilengkapi dengan:
- Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah >> diuploaddi dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM.
- Detail CoA SPM dari SAKTI >> diuploaddi dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM.
- Surat Keputusan Pengembalian Restitusi Pajak/ Imbalan Bunga (IB) dari Kantor Pelayanan Pajak/ Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPP/KPBC) Resume Kontrak yang sudah ditandatangani >> diuploaddi dok. pendukung LAINNYA.
Syarat & Prosedur SPM Pengembalian PNBP
Pengajuan SPM Pengembalian PNBP dilengkapi dengan:
- Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah >> diuploaddi dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM.
- Detail CoA SPM dari SAKTI >> diuploaddi dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM.
- Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB) >> diuploaddi dok. pendukung LAINNYA.
- Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN) >> diuploaddi dok. pendukung LAINNYA.
- Copy BPN atas setoran/ potongan SPM>> diuploaddi dok. pendukung LAINNYA.
- Copyrekening tujuan pengembalian PNBP >> diupload di dok. pendukung LAINNYA.
- SPTJM yang dibuat sesuai dengan format Lampiran huruf C pada PMK No. 96/PMK.05/2017 >>diupload di dok. pendukung LAINNYA.

