Salah satu asas penyelenggaraan good governance yang tercantum dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 adalah asas akuntabilitas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akuntabilitas tersebut salah satunya diwujudkan dalam bentuk penyusunan Laporan Kinerja (LAKIN) yang disusun setiap tahun. Sebagaimana diketahui, Pengelolaan Kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan dengan model Balanced Score Card (BSC) menjadikan LAKIN di lingkungan Kementerian Keuangan juga disusun dengan basis pengukuran kinerja sesuai dengan capaian terhadap Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah ditetapkan dalam kontrak kinerja
Berdasarkan hal tersebut, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotamobagu menyajikan LAKIN setiap tahunnya. Semoga LAKIN ini akan bermanfaat untuk meningkatkan kinerja KPPN Kotamobagu pada masa selanjutnya sehingga pemenuhan tugas pokok dan fungsi sebagai perwujudan visi dan misi yang semakin baik, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban dan transparansi kepada publik.
LINK DOWNLOAD DOKUMEN LENGKAP
Laporan Kinerja TA 2020 KPPN Kotamobagu