Jl. Frans Seda, GKN Kupang Lt. 2 Kota Kupang - (0380) 8438623
Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta menunjuk Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-101/PB/2025 tanggal 12 Maret 2025 hal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pegawai Non-ASN Tahun 2025, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Menunjuk Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-620/PB/2020 hal tersebut diatas dan sehubungan dengan surat Menteri Keuangan Nomor S-302/MK.02/2020 tanggal 15 April 2020 hal Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2020, bahwa dalam rangka menangani pandemi COVID-19, kementerian negara/lembaga (K/L) diminta untuk melakukan penyesuaian pagu belanja K/L. Salah satu sumber penyesuaian pagu belanja tersebut adalah anggaran yang bersumber dari rupiah murni berupa belanja modal untuk proyek-proyek/kegiatan yang tidak prioritas, terhambat akibat adanya pandemi COVID-19 atau dapat ditunda ke tahun berikutnya, atau diperpanjang waktu penyelesaiannya (dari single year menjadi multi years, dan proyek multi years diperpanjang ke tahun berikutnya).
Dalam rangka menindaklanjuti surat tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.02/2020 tentang Perubahan atas PMK Nomor 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak -Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan, sebagai bentuk tindak lanjut dengan melaksanakan langkah-langkah teknis oleh satuan kerja.
Selengkapnya.
Sebagai tindak lanjut Sidang Kabinet tentang percepatan penyerapan anggaran belanja dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, perlu dilakukan langkah - langkah teknis pelaksanaan sehingga diharapkan program dimaksud dapat berjalan dengan lancar.
Sehubungan dengan penyelenggaraan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar pada Satuan Kerja Pengelola APBN dan menunjuk Nota Dinas Direktur Sistem Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan nomor ND-1190/PB.7/2020 hal Progress Pelaksanaan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM yang Didaftarkan melalui KPPN, disampaikan hal – hal sebagai berikut.
Seiring dengan tahapan penanganan Covid-19 yang telah memasuki masa tatanan normal baru (new normal), Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui nota dinas nomor ND-533/PB/2020, mencabut kebijakan relaksasi penilaian IKPA Tahun 2020 sebagaimana diatur dalam ND-289/PB/2020 serta memberlakukan kebijakan penilaian kembali IKPA K/L mulai Triwulan III 2020.
Guna menjaga akselerasi belanja Pemerintah untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dengan tetap menyelaraskan upaya pengawalan langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran di masa Covid-19 dan optimalisasi hasil capaian IKPA, telah dilakukan penyesuaian terhadap proses penilaian IKPA.
Sehubungan dengan implementasi Perpres 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara Satuan Kerja Pengelola APBN, disampaikan hal-hal sebagai berikut untuk dapat ditindaklanjuti pada kesempatan pertama.
Sehubungan dengan implementasi Aplikasi SAKTI Web Modul Penganggaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA K/L) Tahun Anggaran 2021, dengan ini dilaksanakan perpanjangan kegiatan pendampingan yang menggunakan metode daring berdasar kelompok permasalahan. Kepada Kuasa Pengguna Anggaran agar dapat menugaskan pegawai yang menangani hal berkenaan untuk dapat mengikuti kegiatan dimaksud.
Sehubungan dengan permintaan dispensasi penunjukan Bendahara Satker belum BNT, berikut disampaikan penegasan kembali atas surat kami Nomor S-1008/WPB.24/KP.01/2020 tanggal 1 Juli 2020 hal Tindak Lanjut Perpres 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN pada Masa Implementasi Penuh Sertifikasi Bendahara (Pasca 20 Januari 2020) untuk dapat dipedomani.
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402