Sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, telah diterbitkan SE-1/PB/2025 yang menjadi pedoman bagi pejabat perbendaharaan mengenai pelaksanaan kewajiban perpajakan berupa pemotongan/pemungutan pajak, penyetoran pajak, pembuatan bukti pemotongan pajak, perekaman bukti setor, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pada satuan kerja Kementerian/Lembaga.
Berikut #039punginfo menyampaikan tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga.