Belanja Pemerintah Pusat yang salah satunya diamanahkan kepada K/L secara riil dilaksanakan oleh Satuan Kerja (Satker) dan manfaatnya harus dirasakan hingga seluruh pelosok tanah air. Untuk memenuhi hal tersebut dan efektivitas monitoring dan evaluasi atas belanja pemerintah berbasis kewilayahan, seluruh Satker wajib melakukan pengisian lokasi kegiatan belanja hingga level kabupaten/kota pada setiap transaksi pembayaran pada Aplikasi SAKTI mulai Tahun Anggaran 2025.
#039punginfo kali ini menyajikan gambaran umum dan Juknis Belanja Kewilayahan. Untuk itu, #kawan039 silakan di swipe -left ya...