Sehubungan dengan penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2024 Audited, K/L dapat melakukan koreksi data/transaksi yang merupakan usulan koreksi mandiri dan/atau hasil pemeriksaan BPK RI. Pada #039PungInfo kali ini disampaikan poin penting tentang koreksi data LKKL tahun 2024 Unaudited dan batas waktu penyampaian LKKL tahun 2024 Audited serta surat Kepala KPPN Kupang tentang Pelaksanaan Koreksi Data/Transaksi dan Penyampaian LKKL Tahun 2024 Audited.


