Sejalan dengan implementasi tahap awal Simplifikasi Pembayaran Tagihan Belanja atas Beban APBN, hari Senin (19/5) dilaksankan diskusi dalam rangka sinergi antar seksi/generasi/pegawai. Kegiatan yang dilakukan meliputi internalisasi Kepdirjen Perbendaharaan No. KEP-30/PB/2025 tentang Implementasi Tahap Awal Simplifikasi Pembayaran Tagihan Belanja atas Beban APBN oleh Kepala Kantor dan Diskusi dalam rangka persiapan dan pelaksanaannya agar implementasi simplifikasi pembayaran tagihan belaja atas Beban APBN pada KPPN Kupang dapat berjalan dengan lancar.


