Sesuai dengan ketentuan tentang Pedoman Pembinaan dan Supervisi Pelaksanaan Tugas KPPN, Kanwil DJPb Provinsi NTT melaksanakan Pembinaan dan Supervisi ke KPPN Kupang pada tanggal 11 s.d. 13 Juni 2025. Dari hasil pembinaan dan supervisi periode Semester I Tahun 2025, Tim Pembina menyampaikan hal/pokok yang perlu mendapat perhatian dan ditindaklanjuti guna peningkatan kinerja KPPN Kupang.


