Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Dana Desa disalurkan untuk kebutuhan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non earmarked) dan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmarked). Menjelang batas waktu penyampaian/pengajuan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa non earmarked Tahap I oleh Pemda ke KPPN selaku KPA BUN Penyaluran DDIOKK yang paling lambat tanggal 16 Juni 2025, berikut disampaikan pokok-pokok dan syarat, periode serta besaran nilai penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II untuk menjadi perhatian Pemda mitra KPPN Kupang.