Memasuki penghujung Tahun Anggaran 2025, atmosfer kesibukan di KPPN Kupang meningkat drastis seiring dengan dimulainya periode krusial Langkah-Langkah Akhir Tahun (LLAT). bagi KPPN Kupang yang mengemban amanah mengelola dana APBN sebesar Rp 16.094.990.445.000 untuk 287 Satuan Kerja dan 7 Pemerintah Daerah, KPPN Kupang bersama Kanwil DJPb Provinsi NTT merapatkan barisan melalui "Layanan Bersama". Fokus utama sinergi ini bukan sekadar memberikan pelayanan rutin, melainkan mengawal secara ketat kepatuhan satuan kerja terhadap tanggal-tanggal batas penyampaian tagihan sesuai PER-17/PB/2025, serta memfasilitasi implementasi mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) sebagaimana diamanatkan dalam PMK Nomor 84 Tahun 2025.
Di meja layanan terdepan, peran para Customer Service Officer (CSO) menjadi sangat vital sebagai penjaga gawang critical dates. Prioritas tertinggi saat ini adalah memastikan tidak ada satupun satuan kerja yang terlewat dalam mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai rentang waktu yang telah ditetapkan. Selain itu, para CSO memberikan pendampingan penihilan dan penyetoran UP/TUP maupun prosedur pemberian kesempatan RPATA. Langkah ini dilakukan untuk menjamin kepatuhan bendahara dalam menihilkan saldo kas di akhir tahun, sekaligus memfasilitasi satker yang membutuhkan mekanisme pembayaran kontrak yang penyelesaiannya melebihi tahun anggaran 2025.

Meskipun fokus utama tertuju pada kepatuhan tanggal dan mekanisme pembayaran, dinamika lapangan kerap menghadirkan tantangan administratif seperti keterlambatan pendaftaran kontrak atau pengajuan SPM yang melewati tenggat. Di sinilah kolaborasi dengan Kanwil DJPb NTT dalam satu atap menjadi solusi strategis. Melalui Layanan Bersama, Kanwil hadir memberikan dukungan regulasi berupa pembukaan dispensasi penyampaian kontrak dan SPM hingga tanggal 23 Desember 2025 bagi satker yang mengalami kendala di wilayah Nusa Tenggara Timur. Tak hanya itu, asistensi revisi Halaman III DIPA dan penyesuaian POK juga diberikan di tempat yang sama untuk menjaga kualitas perencanaan anggaran tetap selaras dengan realisasi di akhir tahun.
Integrasi layanan teknis KPPN dan dukungan regulasi Kanwil ini menghadirkan efisiensi luar biasa bagi ratusan mitra kerja di wilayah Nusa Tenggara Timur. Dengan adanya pengawalan ketat terhadap batas waktu LLAT dan pendampingan intensif terkait saldo kas serta RPATA dalam satu pintu layanan, KPPN Kupang dan Kanwil DJPb NTT optimis mampu meminimalisir kesalahan administrasi dan memaksimalkan penyerapan di akhir tahun anggaran. Sinergi ini menjadi kunci untuk menutup Tahun Anggaran 2025 dengan capaian realisasi yang optimal, akuntabel, dan berdampak nyata bagi pembangunan daerah.
Oleh: Syihabuddin Ahmad


