Salah satu tugas KPPN adalah melaksanakan monitoring dan evaluasi atas kepatuhan Bank/Pos Persepsi perjanjian jasa layanan perbankan sebagai Collecting Agent. Sejalan dengan hal tersebut, hari Selasa, 12 September 2023, Kepala Seksi Bank melakukan Monev Kepatuhan Bank/Pos Persepsi periode Triwulan III 2023 pada Bank NTT Cabang Kalabahi dan Bank BRI Cabang Kalabahi.
Pelaksanaan monev kepatuhan meliputi kepatuhan terhadap ketentuan jam buka/tutup loket, layanan setoran penerimaan negara tanpa membedakan nasabah/bukan nasabah, layanan setoran penerimaan negara tanpa membedakan jumlah setoran, pembebasan biaya atas jasa layanan perbankan kepada wajib pajak/wajib bayar/wajib setor (WP/WB/WS), dan aktif/tidaknya menu penerimaan negara pada kanal layanan elektronik selain loket teller pada bank/pos persepsi yang telah mempunyai izin operasional atas kanal dimaksud.


