Sebagai wujud komitmen organisasi dan pegawai Ditjen Perbendaharaan dalam pengendalian gratifikasi, Kepala KPPN bersama dengan Kuasa Pengguna Anggaran serta Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan menandatangani pakta integritas setiap awal tahun anggaran.
Secara inti, pakta tersebut merupakan janji seluruh pihak untuk tidak akan meminta/menerima, memberikan atau menawarkan suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.