Rabu, 28 Desember 2022 KPPN Kupang bersama Kanwil DJPb Provinsi NTT melakukan Monev Bank Persepsi pada Akhir Tahun 2022 di Bank Rakyat Indonesia Cabang Kupang dan Bank Mandiri Cabang Urip Sumoharjo.
Monev dilakukan terhadap kepatuhan Bank/Pos Persepsi pada jam buka/ tutup loket, layanan setoran penerimaan negara tanpa membedakan nasabah, layanan setoran penerimaan negara tanpa membedakan jumlah setoran, pembebasan biaya atas jasa layanan perbankan kepada wajib pajak/wajib bayar/wajib setor (WP/WB/WS), dan aktif/ tidaknya menu penerimaan negara pada kanal layanan elektronik. Monitoring tersebut dilakukan dalam bentuk uji petik yang ditandatangani oleh Tim Uji Petik KPPN Kupang dan Pejabat Bank/Pos Persepsi. Monitoring dan evaluasi ini menjadi bentuk komitmen KPPN Kupang dalam mengawal APBN pada akhir tahun anggaran terutama di sisi penerimaan negara.
KPPN Kupang juga berkoordinasi dengan pihak bank terkait Bank Garansi, implementasi KKP Domestik, dan Digipay. Diharapkan koordinasi yang baik ini dapat terus dijaga demi mewujudkan pelaksanaan APBN yang tepat, transparan dan akuntabel.