Jumat (06/01) telah dilaksanakan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran utamanya terkait tiga indikator IKPA yaitu Deviasi Hal III DIPA, Penyerapan Anggaran, dan Capaian Output. Kepala Seksi MSKI, I Made Arthana menjelaskan tata cara mengelola Deviasi Hal III DIPA untuk mengoptimalkan nilai IKPA. Selain itu, dijelaskan juga persiapan pengajuan UP Tahun 2023 termasuk syarat kelengkapan dokumennya.
Selanjutnya dijelaskan terkait tata cara menjaga nilai capaian output utamanya untuk penyampaian periode triwulan IV tahun 2022. Terkahir, dilaksanakan diskusi dan tanya jawab dengan para Satuan Kerja. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman Satuan Kerja untuk megoptimalkan nilai IKPA.