Sejalan dengan Perdirjen Perbendaharaan No.PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban APBN dengan Menggunakan KKP Domestik dan dalam rangka optimalisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, Bank BNI Cabang Kupang dan KPPN Kupang pada Jumat (6 Januari 2023) melakukan koordinasi guna mengimplementasikan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) khususnya KKP Domestik pada wilayah kerja KPPN Kupang.
Pada kesempatan tersebut, KPPN Kupang mengharapkan sinergi dan dukungan dari Bank BNI Cabang Kupang untuk bersama-sama dalam mengawal optimalisasi penggunaan KKP Domestik.
Terima kasih kami ucapkan atas perhatian/ komitmen dan kinerja dari Bank BNI Cabang Kupang dalam menyukseskan penggunaan KKP existing dan KKP Domestik di wilayah kerja KPPN Kupang?