Menteri Keuangan telah memberikan arahan agar seluruh jajaran Kementerian Keuangan melaksanakan penguatan integritas. Selanjutnya, Dirjen Perbendaharaan telah merekomendasikan langkah-langkah yang perlu dilaksanakan oleh instansi di lingkup Ditjen Perbendaharaan salah satunya melakukan internalisasi tentang integritas dan antikorupsi serta ketentuan perlindungan pelapor (whistleblower) korupsi.
Berkenaan dengan hal tersebut, pada kegiatan Capacity Building Semester I tahun 2023 yang diadakan pada hari Jumat, 31 Maret 2023, Kepala KPPN Kupang menyampaikan pesan tentang Nilai-nilai Kementerian Keuangan, antrigratifikasi/antikorupsi dan internalisasi terkait ketentuan perlindungan pelapor (whistleblower) korupsi.






