Hari Kamis, 10 Agustus 2023 telah dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat oleh Pemerintah Daerah mitra KPPN Kupang. Sesuai ketentuan, rekonsiliasi dilaksanakan antara Pemerintah Daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat setiap semester.
Dengan demikian, pelaksanaan tanda tangan dilaksanakan oleh Kepala BPKAD/Bakeuda Pemda Kab/Kota, KPP Pratama Kupang, KPP Pratama Atambua dan KPPN Kupang.










