Pada awal tahun anggaran 2024, KPPN Kupang melakukan penandatanganan Pakta Integritas dengan mitra kerja.
Pakta Integritas merupakan komitmen dan kesepakatan pihak-pihak untuk tidak akan meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan juga tidak akan memberikan atau menawarkan suap dan/atau gratifikasi yang terkait dengan pelayanan yang diberikan serta tidak akan menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki untuk menekan agar melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku demi kepentingan perorangan/golongan tertentu.
Pakta Integritas Eksternal KPPN Kupang ditandatangani oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT, Kepala KPPN Kupang dan KPA Satker Mitra Kerja KPPN Kupang.