Dalam melaksanakan tugas sebagai Bendahara Umum Negara, KPPN Kupang menyalurkan Dana Transfer ke Daerah meliputi Dana Transfer Umum (DAU dan DBH), Dana Transfer Khusus (Dana Alokasi Khusus Fisik dan DAK Non Fisik), Dana Desa dan Dana Insentif Fiskal. #039punginfo kali ini memperlihatkan realisasi Dana Transfer Ke Daerah s.d. 31 Agustus 2024.









