Dalam rangka memberikan pedoman pencegahan, pengawasan, dan penanganan terkait dengan perjudian, pinjaman ilegal, asusila, zina, hidup bersama, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA), serta penyimpangan perilaku lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Surat Edaran ( S E ) Menteri Keuangan nomor SE-6/MK.1/2024 tentang Pedoman Perilaku dalam rangka Penguatan Budaya Kementerian Keuangan.
Berkenaan dengan hal tersebut, #039punginfo kali ini menyampaikan tentang poin-poin dalam SE-06/MK.1/2024 yang perlu mendapat perhatian bagi pegawai dan pimpinan lingkup KPPN Kupang dan secara umum di lingkup Ditjen Perbendaraan, Kementerian Keuangan.







