Pada hari Rabu, 13 November 2024, KPPN Kupang melaksanakan monev terkait dengan hibah untuk pilkada ke 3 (tiga) satuan kerja yaitu KPU Provinsi NTT, KPU Kota Kupang, dan Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT.
Pelaksanaan monev bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran khususnya hibah pilkada dilaksanakan dan dikelola dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.