Sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian jasa pelayanan perbankan sebagai bank/pos persepsi yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik dalam rangka pelaksanaan Treasury Single Account (TSA) Penerimaan, KPPN Kupang secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi kepatuhan bank/pos persepsi. Khusus untuk akhir tahun anggaran 2024, monev kepatuhan dilaksanakan pada Selasa, 31 Desember 2024 pada Kantor Cabang Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia dan Bank Mandiri. Kegiatan ini dilaksanakan secara sinergi antara KPPN Kupang dan Kanwil DJPb Provinsi NTT.