Jl. Frans Seda, GKN Kupang Lt. 2 Kota Kupang -  (0380) 8438623 - kppnkupang@gmail.com

Berita

Seputar KPPN Kupang

Kawal Transfer ke Daerah, KPPN Kupang Selenggarakan FGD Pengelolaan Keuangan Daerah

Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kualitas pelaksanaan anggaran khususnya terkait penyaluran Transfer Ke Daerah serta meningkatkan koordinasi penyaluran Transfer Ke Daerah (TKD) antara KPPN Kupang dan Pemerintah mitra KPPN Kupang, KPPN Kupang menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Keuangan Daerah, Monitoring & Evaluasi Penyaluran TKD dan Sosialisasi Kepatuhan Perpajakan Bulan Agustus 2026 yang dilaksanakan secara luring  di Aula KPPN Kupang pada hari Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 09.00 WITA s.d selesai dengan mengundang 4 Pemda mitra KPPN Kupang, yaitu Provinsi NTT, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timur Tengah Selatan dan Kota Kupang.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ibu Delfiana Lase selaku Kepala KPPN Kupang. Dalam sambutan beliau menyampaikan apresiasi atas kerjasama dan kinerja Pemerintah Daerah mitra kerja KPPN Kupang dalam menyalurkan dana TKD. Lebih lanjut, disampaikan oleh Ibu Delfi terkait progress penyaluran DAK Fisik serta menambahkan bahwa Pemerintah Daerah mitra KPPN Kupang diharapkan dapat segera melakukan perekaman kontrak dan mengajukan penyaluran DAK Fisik tahap 1 sebelum tanggal batas akhir perekaman dan penyaluran yaitu 31 Agustus 2026.

Setelah menyampaikan arahan dan sambutan, acara dilanjutkan oleh bapak Kasman selaku Kepala Seksi Bank KPPN Kupang. Pada saat itu Bapak Kasman menyampaikan terkait progress penyaluran TKD. Secara year-on-year, seluruh Pemda mengalami peningkatan tingkat penyaluran TKD dibandingkan tahun 2025, meskipun pagu TKD pada seluruh Pemda mengalami penurunan. Kabupaten Kupang mencatat pertumbuhan realisasi tertinggi sebesar 10,49%, diikuti Kabupaten TTS sebesar 4,41%. Sementara itu, realisasi Provinsi NTT dan Kota Kupang masing-masing menurun sebesar 2,39% dan 5,17%. Dari sisi tingkat penyaluran, Kabupaten TTS mengalami peningkatan terbesar sebesar 8,77%, diikuti Kabupaten Kupang sebesar 8,11%, Kota Kupang sebesar 6,70%, dan Provinsi NTT sebesar 4,20%.

Pada FGD ini juga disampaikan Sosialisasi Kepatuhan Perpajakan dari KPP Pratama Waingapu yang menyampaikan tentang Kewajiban perpajakan instansi pemerintah (IP). Pada sesi ini disampaikan bahwa IP memberikan kewenangan kepada unit pelaksana di bawahnya untuk melakukan tindakan dan pertanggungjawaban penerimaan pendapatan pemerintah dan/atau pengeluaran atas beban anggaran belanja. IP juga menunjuk unit pelaksana tersebut sebagai Subunit Organisasi untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu serta IP mendaftarkan Subunit Organisasi tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu juga disampaikan beberapa belanja barang yang tidak dikenakan/ dibebaskan PPN serta tarif PPh 21 yang bersifat final atas honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun selain yang bersifat tetap dan teratur yang diterima oleh PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara dan Pensiunannya.

Dari kegiatan FGD Pengelolaan Keuangan Daerah, Monitoring & Evaluasi Penyaluran TKD dan Sosialisasi Kepatuhan Perpajakan ini, KPPN Kupang dan Pemerintah Daerah menjadi lebih memahami mengenai isu pelaksanaan anggaran khususnya terkait penyaluran Dana TKD. Dengan demikian, diharapkan Pemerintah Daerah dapat lebih berkomitmen untuk meningkatkan kinerja dalam penyaluran/pengelolaan Dana TKD TA 2026. Pemerintah Daerah juga diminta agar dapat memanfaatkan waktu yang tersedia dengan segera menyelesaikan perekaman data kontrak DAK Fisik dan pengajuan penyaluran Tahap 1 mengingat batas akhir perekaman data kontrak dan pengajuan penyaluran Tahap 1 ditetapkan pada tanggal 31 Agustus 2026.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Email: pengaduan.kppnkupang039@gmail.com

Telepon: (0380) 8438712

Search