
Pada hari Kamis, tanggal 20 Agustus 2026 pukul 09.30 s.d. 11.30 WITA KPPN Kupang mengadakan kegiatan Press Conference Kinerja APBN Periode s.d. Juli 2026, Evaluasi Pelaksanaan Anggaran, Optimalisasi Pembayaran Digital, dan Sosialisasi Antikorupsi Dan Anti Gratifikasi secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Peserta kegiatan ini adalah KPA/PPK/PPSPM/Bendahara/ Operator/perwakilan satker serta pemerintah daerah dengan narasumber adalah Delfiana Lase (Kepala KPPN Kupang), Edy Suwignyo (Kepala Seksi MSKI), dan Syihabuddin Ahmad (PTPN).

Kinerja pelaksanaan APBN pada wilayah kerja KKPN Kupang sampai dengan 31 Juli 2026 menunjukkan adanya peningkatan realisasi dibandingkan bulan sebelumnya. Realisasi Belanja Pemerintah Pusat meningkat dari Rp3.080,83 miliar pada bulan juni menjadi Rp3.703,38 miliar pada bulan Juli 2026. Peningkatan ini menunjukkan adanya percepatan pelaksanaan belanja pemerintah pusat seiring dengan berjalannya tahun anggaran.
Realisasi Belanja Pemerintah Pusat didominasi oleh belanja pegawai sebesar Rp2.050,88 miliar, diikuti dengan belanja barang Rp1.010,41 miliar dan belanja modal Rp637,66 miliar. Sementara realisasi belanja bantuan sosial masih relatif kecil yaitu sebesar Rp4,43 miliar. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa belanja pegawai masih menjadi komponen utama dalam realisasi Belanja Pemerintah Pusat di wilayah kerja KPPN Kupang.
Realisasi Transfer ke Daerah mengalami peningkatan, yaitu dari Rp4.243,52 pada bulan Juni menjadi Rp4.799,98 pada bulan Juli. Peningkatan tersebut menunjukkan adanya perkembangan penyaluran dana transfer ke daerah dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Realisasi penyaluran dana transfer ke daerah s.d. 31 Juli 2026 pada wilayah kerja KPPN Kupang mencapai Rp4.799,98 Miliar atau 56,98% dari pagu total. Untuk Dana Alokasi Umum (DAU) telah disalurkan sebesar Rp3.377,53 Miliar atau 59,60% dari pagu sedangkan Dana Bagi Hasil (DBH) telah disalurkan sebesar Rp17,28 Miliar atau 22,23% dari pagu DBH. Untuk DAK Fisik telah disalurkan sebesar Rp25,44 Miliar atau dari 26,24% pagu DAK Fisik dan DAK Nonfisik telah disalurkan sebesar Rp1.162,58 Miliar atau 50,69% dari pagu.

Terkait dengan evaluasi pelaksanaan anggaran s.d. 31 Juli 2026, telah dilakukan monitoring IKPA terhadap 263 satker dengan hasil monitoring menunjukkan 203 satker atau 77,18% telah mencapai nilai IKPA 89, sedangkan 60 satker atau 23,57% masih memiliki nilai di bawah 89. Berdasarkan hasil monitoring predikat, maka terdapat 5 satker dengan predikat Kurang, 55 satker Cukup, 77 satker Baik, 117 satker Sangat Baik, dan 7 satker Sempurna. Untuk mengoptimalkan nilai IKPA, satker perlu meningkatkan ketelitian pendaftaran nomor rekening supplier dan memastikan rekening aktif (tidak dorman) serta melakukan manajeman supplier pada aplikasi SAKTI dengan baik untuk menghindari retur berulang. Selain itu satker dapat mengikuti asistensi/bimbingan teknis pelaksanaan dan pelaporan yang diselenggarakan KPPN Kupang, KLC maupun sharing dengan saker lainnya serta aktif berkoordinasi dengan CSO/LO KPPN Kupang.
Terkait dengan Optimalisasi Pembayaran Digital, Sdr. Syihabuddin Ahmad menyampaikan pembahasan mengenai Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) dan CMS. Sistem Elektronik pada PPP telah menghubungkan SAKTI dan SPAN dengan beberapa sistem pendukung dan sistem mitra, seperti HRIS, Digipay, E-Perjadin, Katalog Elektronik Versi 6, PLN, Telkom, marketplace, dan sistem perbankan. Sistem ini digunakan untuk mendukung berbagai transaksi pemerintah, seperti pembayaran gaji, common expenses, perjalanan dinas, pengadaan barang/jasa, dan bantuan sosial. Di Tahun 2026 ini direncanakan akan dilaksanakan piloting perjalanan dinas, Common Expenses, Gaji Web, pembayaran Telkomsel, serta uang makan, uang lembur dan tukin pada beberapa K/L. Sedangkan di tahun 2027 direncanakan piloting modul perjalanan dinas luar negeri, tukin, uang makan dan lembur, serta Gaji Web pada seluruh K/L.
Pada kesempatan ini juga disampaikan Sosialisasi Antikorupsi dan Anti Gratifikasi serta Pengenalan Saluran Pengaduan KPPN Kupang oleh Kepala KPPN Kupang, Ibu Delfiana Lase, dengan berfokus pada tata cara pengaduan dan saluran pengaduan. Ditegaskan kembali bahwa laporan gratifikasi wajib disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Laporan yang melewati batas waktu tersebut tetap dapat diproses sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12B ayat (3) Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001, sepanjang unsur pidana belum terpenuhi. Gratifikasi yang dapat dipidana adalah gratifikasi yang memenuhi unsur Pasal 12B UU 20/2001 yang menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Selain itu juga ditegaskan kembali bahwa KPPN Kupang menolak segala bentuk gratifikasi. Apabila terdapat pihak yang mengetahui adnaya pelanggaran agar menyampaikannya melalui saluran pengaduan resmi KPPN Kupang.

Diharapkan melalui kegiatan ini dapat memperkuat manajemen eksternal mitra kerja dalam wilayah kerja KPPN Kupang, berupa peningkatan komitmen dan tingkat pemahaman para pengelola keuangan khususnya dalam mengawal IKPA, serta percepatan pemenuhan Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan. Selanjutnya, melalui Sosialisasi Anti Korupsi/Anti Gratifikasi dan Saluran Pengaduan KPPN Kupang diharapkan dapat meningkatkan komitmen dan penyebarluasan nilai integritas (anti korupsi) termasuk dalam tolak dan lapor gratifikasi.


