Dalam rangka meminimalisir penolakan formal dan substantif tagihan dan sebagai upaya mendukung Peningkatan Kinerja serta Kualitas Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Lingkup KPPN Kupang, khususnya dalam hal pengawasan dan penyelesaian Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-984/PB/2019 tanggal 4 Desember 2019 hal Petunjuk Teknis Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2020, bersama ini disampaikan panduan teknis penulisan/pencantuman uraian pada SPM Satuan Kerja sebagaimana terlampir, untuk dapat digunakan sebagai pedoman dalam pembuatan SPM.
Dokumen lengkap S-210/WPB.24/KP.01/2020 dapat dunduh disini.