Berikut kami sampaikan surat KPPN Kupang sebagai berikut,
Nomor : S-7/WPB.24/KP.01/2020
Sifat : Sangat Segera
Hal : Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Bendahara pada KPPN KUPANG sebagai Unit Pelaksana Sertifikasi (UPS) Periode I Tahun 2020
Menunjuk Nota Dinas Direktur Sistem Perbendaharaan nomor ND-1954/PB.7/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang hal tersebut diatas, dan sehubungan dengan pelaksanaan sertifikasi bendahara melalui Unit Penyelenggara Sertifikasi (UPS) pada KPPN Kupang dan sebagai tindak lanjut perlaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN tahun 2019, seperti yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satker Pengelola APBN diatur bahwa selambat-lambatnya 4 tahun sejak Peraturan Presiden tersebut diterbitkan, yaitu tanggal 20 Januari 2020, Bendahara Negara harus sudah bersertifikat.
Untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Terima kasih.
Download surat di sini S-7/WPB.24/KP.01/2020