Dengan diimplementasikan secara penuh Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara dan berakhirnya Masa Peralihan Sertifikasi Bendahara pada satuan kerja pengelola Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Kepala Satuan Kerja dapat mengangkat PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri sebagai Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pembantu yang memiliki Sertifikat Bendahara (BNT).
Dalam hal Kepala Satuan Kerja tidak dapat memenuhi persyaratan, Satuan Kerja menggunakan mekanisme pembayaran secara langsung (LS) kepada pihak ketiga pada seluruh pembayaran yang dilakukan. Terhadap Uang Persediaan dan/atau Tambahan Uang Persediaan yang telah dimintakan sebelumnya harus dipertanggungjawabkan atau disetor ke Rekening Kas Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.