Gedung Keuangan Negara Kupang Lantai II

(0380) 8438712

S-1008/WPB.24/KP.01/2020 hal Tindak lanjut Perpres 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN pada masa implementasi Penuh Sertifikasi Bendahara (Pasca 20 Januari 2020)

Dengan diimplementasikan secara penuh Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara dan berakhirnya Masa Peralihan Sertifikasi Bendahara pada satuan kerja pengelola Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),  Kepala Satuan Kerja dapat mengangkat PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri sebagai Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pembantu yang memiliki Sertifikat Bendahara (BNT).

Dalam hal Kepala Satuan Kerja tidak dapat memenuhi persyaratan, Satuan Kerja menggunakan mekanisme pembayaran secara langsung (LS) kepada pihak ketiga pada seluruh pembayaran yang dilakukan. Terhadap Uang Persediaan dan/atau Tambahan Uang Persediaan yang telah dimintakan sebelumnya harus dipertanggungjawabkan atau disetor ke Rekening Kas Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selengkapnya.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search