Berdasarkan Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi (SP2S) Nomor S-837/WPB.24/KP.01/2020 tanggal 11 Juni 2020, dan telah dipenuhinya kewajiban menyampaikan LPJ Bendahara bulan Mei 2020 oleh Satuan Kerja dengan ini diberitahukan bahwa sanksi pengembalian/penolakan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan Satuan Kerja dicabut.