Menunjuk Nota Dinas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor ND-620/WPB.24/2020 hal tersebut diatas dan menindaklanjuti surat kami nomor Nomor S-1008/WPB.24/KP.01/2020 hal Tindak lanjut Perpres 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola APBN Pada Masa Implementasi Penuh Sertifikasi Bendahara (Pasca 20 Januari 2020), akan dilakukan verifikasi data Bendahara baik yang telah maupun belum tersertifikasi bagi seluruh Satker.