Berkenaan dengan implementasi Kerangka Kerja Integritas di lingkungan Kementerian Keuangan, Kepala KPPN Kupang menyampaikan pesan antikorupsi dengan penekanan pada Tolak dan Lapor Gratifikasi serta Perlindungan Pelapor Gratifikasi pada awal bulan Mei 2024 (06/05).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi MSKI sebagai Unit Kepatuhan Internal KPPN Kupang juga menyampaikan materi penguatan integritas pegawai terkait penangangan benturan kepentingan dan kode etik dan kode perilaku. Untuk menambah pemahaman dan komitmen anti korupsi, dilaksanakan kegiatan nonton bersama video integritas/anti korupsi.





