Guna meningkatkan kesadaran pegawai mengenai pentingnya penerapan pola hidup sehat dan bugar untuk mendorong produktivitas organisasi dengan menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aktif, dan inovatif, telah ditetapkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-4/MK.01/2024 tentang Panduan Pelaksanaan Program Kesehatan dan Kebugaran Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Sesuai ketentuan dimaksud setiap pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenkeu agar melaksanakan program pembiasaan pola hidup sehat dan bugar yang dimulai dari kebiasaan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan kerja, yaitu pembiasaan pola makan sehat, pembiasaan gaya hidup sehat, menjaga kesehatan mental dan pemeriksaan kesehatan. Yuk disimak #039punginfo mengenai program pembiasaan pola hidup sehat dan bugar ini.








